Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangkanya sebagai Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik, Sebut Bisa Jadi Preseden Buruk

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

Tujuhmenit.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, akhirnya angkat bicara setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap peneliti dan pemerhati dokumen publik. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu yang sangat buruk,” ujar Roy Suryo kepada awak media, Jumat, 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Roy, kasus ini tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan menyangkut kebebasan akademik dan hak warga negara untuk meneliti dokumen publik. Ia mengaku tetap tegar dan mengajak rekan-rekannya sesama tersangka untuk tidak gentar menghadapi proses hukum.

“Saya tetap mengajak tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama sebagai masyarakat yang bebas meneliti dokumen publik,” lanjutnya.

Tetap Hormati Proses Hukum

Meski kini berstatus tersangka, Roy menegaskan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia tidak ingin bersikap emosional dan memilih menghadapi perkara ini dengan tenang.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya.

Roy menegaskan bahwa dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan seorang ahli hukum publik dan telematika yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Tugas saya selaku ahli yang ditunjuk adalah memberikan analisis terhadap dokumen publik sesuai undang-undang keterbukaan informasi dan kearsipan,” jelasnya.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi politik.

Baca Juga  Jaga Warisan Nyepi Segara dengan Semangat Perang Kusamba, Pantai Tutup Sementara

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Asep menambahkan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik mana pun,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang digital.***

Editor : Diens

Sumber Berita : Bangbara

Berita Terkait

Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli “Ini Sekolahku” Wujudkan Sekolah Lebih Layak di SDN 104 Langensari
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Luncurkan MPLS 2026, Bangun Kesan Pertama Hangat Bagi Ribuan Siswa Baru
Tanpa Pengadilan, Sengketa Tanah di Cipageran Selesai dengan Jalan Tengah
Ramp Check Jelang Libur Sekolah Tindak 8 Kendaraan & 1 Bus di Cimahi Tak Layak Jalan
Bangun Program TNI Manunggal Air Bersih, Lebih dari 800 Keluarga di Cimahi Bakal Nikmati Aliran Air
Haris Faisal Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya dr. Icha Akibat Dugaan Intimidasi
Usia Seperempat Abad, Cimahi Arahkan Pembangunan ke Layanan Prima dan Ekonomi Warga
Kota Cimahi Tak Lagi Masuk 10 Besar Daerah ODGJ Terbanyak di Jabar

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Ancaman Tegas Bagi Pengguna Plat Nomor Tak Sesuai Aturan, Polantas Edukasi Wajib Pajak di Samsat Cimareme

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Satlantas Polres Cimahi Hadirkan Pelayanan Presisi dan Humanis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:21 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Layanan Samsat Cimareme Kian Dekat dan Mudah Dipahami Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:17 WIB

Samsat Cimahi Luncurkan Layanan Drive Thru & E-Samsat: Lebih Cepat, Praktis, dan Penuh Keramahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:39 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Tanamkan Kesadaran untuk Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polantas Menyapa Samsat Cimareme: Sosialisasi Rutin Agar Masyarakat Makin Tertib Bayar Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Perkuat Edukasi dan Transparansi Pajak Kendaraan

Senin, 13 Juli 2026 - 08:25 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi: Tanamkan Kesadaran, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru