Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangkanya sebagai Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik, Sebut Bisa Jadi Preseden Buruk

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

Tujuhmenit.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, akhirnya angkat bicara setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap peneliti dan pemerhati dokumen publik. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu yang sangat buruk,” ujar Roy Suryo kepada awak media, Jumat, 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Roy, kasus ini tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan menyangkut kebebasan akademik dan hak warga negara untuk meneliti dokumen publik. Ia mengaku tetap tegar dan mengajak rekan-rekannya sesama tersangka untuk tidak gentar menghadapi proses hukum.

“Saya tetap mengajak tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama sebagai masyarakat yang bebas meneliti dokumen publik,” lanjutnya.

Tetap Hormati Proses Hukum

Meski kini berstatus tersangka, Roy menegaskan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia tidak ingin bersikap emosional dan memilih menghadapi perkara ini dengan tenang.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya.

Roy menegaskan bahwa dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan seorang ahli hukum publik dan telematika yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Tugas saya selaku ahli yang ditunjuk adalah memberikan analisis terhadap dokumen publik sesuai undang-undang keterbukaan informasi dan kearsipan,” jelasnya.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi politik.

Baca Juga  Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Pererat Hubungan Antara Polisi dan Masyarakat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Asep menambahkan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik mana pun,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang digital.***

Editor : Diens

Sumber Berita : Bangbara

Berita Terkait

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Tutup Usia
Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Berupaya Tumbuhkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa Hadir di Samsat Cimareme, Putus Mata Rantai Kebingungan Wajib Pajak
Pasca Serangan Brutal, 17 Penerbangan Bandara Soetta Dibatalkan
Jurnalis Mudah Bikin Marah Orang! Bagaimana Puasanya Kawan? 
Samsat Cimahi Satlantas Polres Cimahi Ajak masyarakat Taat Pajak
Polantas Menyapa : Samsat Cimareme Edukasi Warga Soal Prosedur Mutasi Kendaraan Masuk ke Kota Cimahi
Sebabkan Korban MBG Hingga 43 Orang, Wali Kota Cimahi Tutup SPPG Karangmekar 002

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 11:31 WIB

Iran Turup Selat Hormuz, Krisis Minyak Dunia Bakal Terjadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:50 WIB

Terima Suap, Mantan Petinggi Majelis China Divonis Seumur Hidup

Senin, 2 Februari 2026 - 22:11 WIB

IRGC Dianggap Teroris! Iran Meradang, Panggil Dubes Uni Eropa

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:16 WIB

AS Darurat Nasional, Trump Ancam Pemasok Minyak ke Kuba

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:28 WIB

Korban atau Pelaku Scam? Ribuan WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja

Senin, 26 Januari 2026 - 15:38 WIB

Perang Dunia 3 Pecah!!! Inilah Wilayah Aman, Salah Satunya Indonesia?

Senin, 10 November 2025 - 09:01 WIB

Tanggal 3 Januari 2026 Diperingati sebagai Hari Apa? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Senin, 10 November 2025 - 02:15 WIB

2 Januari 2026 Jadi Hari Apa? Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Berita Terbaru

Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal Purn. Alm. Try Surtisno.

Nasional

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Tutup Usia

Senin, 2 Mar 2026 - 11:18 WIB