Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangkanya sebagai Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik, Sebut Bisa Jadi Preseden Buruk

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

Tujuhmenit.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, akhirnya angkat bicara setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap peneliti dan pemerhati dokumen publik. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu yang sangat buruk,” ujar Roy Suryo kepada awak media, Jumat, 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Roy, kasus ini tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan menyangkut kebebasan akademik dan hak warga negara untuk meneliti dokumen publik. Ia mengaku tetap tegar dan mengajak rekan-rekannya sesama tersangka untuk tidak gentar menghadapi proses hukum.

“Saya tetap mengajak tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama sebagai masyarakat yang bebas meneliti dokumen publik,” lanjutnya.

Tetap Hormati Proses Hukum

Meski kini berstatus tersangka, Roy menegaskan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia tidak ingin bersikap emosional dan memilih menghadapi perkara ini dengan tenang.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya.

Roy menegaskan bahwa dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan seorang ahli hukum publik dan telematika yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Tugas saya selaku ahli yang ditunjuk adalah memberikan analisis terhadap dokumen publik sesuai undang-undang keterbukaan informasi dan kearsipan,” jelasnya.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum terhadap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi politik.

Baca Juga  Tol Getaci Segera Dibangun. Ada Warga Garut Terima Uang Ganti Rugi Hampir Rp 17 Miliar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Asep menambahkan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik mana pun,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang digital.***

Editor : Diens

Sumber Berita : Bangbara

Berita Terkait

Jembatan Segera Dibangun, Nyebrang Dengan Rakit Bambu Akan Jadi Kenangan
Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang
Syukur Mandar: Ada Penjajah Yang Lebih Berbahaya dari Penjajah Yang Telah Diusir
Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi
Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda
FWK: Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif
Tanggapi Keluhan WP, Samsat Cimareme Segera Perbaiki Toilet Rusak!
Toilet Rusak Dikeluhkan Wajib Pajak, Samsat Cimareme Dinilai Abaikan Fasilitas Publik!

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Syukur Mandar: Ada Penjajah Yang Lebih Berbahaya dari Penjajah Yang Telah Diusir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:23 WIB

FWK Kecam Penurunan Bendera Merah Putih di Banda Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: FWK Ingatkan Agar Pemerintah Peka Terhadap Keresahan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Cacat Kelola Tingkat Dewa! Sebagian Besar Pemda Tidak Bisa Bayar Gaji ASN?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Diskusi FWK: Kesantunan Berbahasa Diperlukan dalam Berbangsa dan Bernegara

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kabinet Bayangan: Indonesia Darurat Korupsi Secara Struktural dan Sistemik

Senin, 27 Juli 2026 - 09:10 WIB

Karumga Mantan Jampidsus Kejagung Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

Keterbatasan Bukan Penghalang! 10 Atlet Muaythai Cimahi Siap Guncang Kejurnas Bawa Semangat “Cimahi Bukbek”

Berita Terbaru

Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi danDandim 0609/Cimahi Letkol Inf. Ratno, dalam kegiatan Pawang Ronda di Cipageran, Rabu (26/8/2026).

Daerah

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Kamis, 27 Agu 2026 - 12:59 WIB