Tujuhmenit.com – Publik Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kasus ini kembali mencuat setelah kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyebut para tersangka terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatannya.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama berisi lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua mencakup tiga tokoh publik: Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
dr. Tifa: “Saya Hanya Bisa Pasrah”
Dokter sekaligus pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma, menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang,” ujarnya.
Tifa menambahkan, perjuangan mencari kebenaran tidak selalu mudah.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku. Secara pribadi, saya telah siap lahir dan batin,” tuturnya pasrah.
Roy Suryo: “Saya Belum Jadi Terdakwa”
Mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo mengaku santai menghadapi status tersangka.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja,” katanya.
Roy menilai status tersangka masih bagian dari tahapan hukum dan belum tentu berlanjut ke pengadilan. Ia juga mengajak para tersangka lain tetap tegar.
“Ini perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia yang bebas melakukan penelitian terhadap dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” tegasnya.
Roy memastikan belum ada perintah penahanan dan menegaskan dirinya akan tetap berpijak pada prinsip ilmiah dan keadilan.
Rismon Sianipar: “Saya Tidak Gentar”
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan keberatan atas tudingan polisi yang menyebut dirinya melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
“Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi sendiri tidak pernah ditunjukkan,” katanya dalam pernyataan resmi.
Rismon menegaskan analisis yang ia lakukan berdasarkan data terbuka di ruang publik dan bukan rekayasa.
“Soal pemeriksaan sebagai tersangka, saya pasti datang. Tunggu panggilan,” tandasnya.***
Editor : Diens
Sumber Berita : Bangbara






