Praktik pengambilan data karya jurnalistik oleh perusahaan platform kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tanpa kompensasi, merupakan bentuk ketidakadilan bagi industri media. Bahkan tindakan tersebut sebagai bentuk penjarahan intelektual.
BANTEN, tujuhmenit.com- Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa, yang menjadi agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (8/2/2026).
“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya,” ujar Komaruddin seperti dikutip Kompas.
Menurutnya, tantangan terbesar industri pers saat ini adalah ketimpangan ekonomi yang makin lebar. Perusahaan media harus menanggung biaya produksi berita yang besar, namun pendapatan mereka terus tergerus oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi.
Lebih lanjut, Komaruddin menjelaskan bahwa sebuah karya jurnalistik berkualitas tidak lahir dengan mudah. Terutama untuk liputan investigasi, media harus mengalokasikan sumber daya manusia, waktu, dan biaya riset yang tidak sedikit.
Namun, realitanya, teknologi AI sering kali menyedot informasi dari laporan-laporan mendalam tersebut secara otomatis tanpa memberikan nilai balik bagi institusi media asal.
“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil,” tambahnya.
Sebagai langkah nyata, Dewan Pers terus mendorong penguatan dan penerapan regulasi hak penerbit atau publisher rights secara ketat. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pers nasional di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan.
Regulasi ini diharapkan mampu memastikan adanya hubungan kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan antara perusahaan teknologi global dengan penyedia konten jurnalistik di Indonesia.***






