Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan THR Lebaran

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Foto: Ilustrasi

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Foto: Ilustrasi


BANDUNG, tujuhmenit.com.- Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, disediakan Pemprov Jabar untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada pekerja. Paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, seperti yang dilansir detik.com, mengatakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

“Pekerja juga bisa melaporkan masalah THR keagamaan kelima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut. Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026,” kata Oka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id.

Laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya adalah faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan.(Umay)

Baca Juga  Inilah 5 Keutamaan Shalat Tahajud yang Harus Anda Ketahui!

Berita Terkait

Terima Kado WTP & Penerbitan Perbup Tentang Pondok Pesantren, Warnai Hari Jadi KBB Ke-19
Fopdar Dukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi
Pererat Kebersamaan, DPW 234 SC Jawa Barat Gelar Silaturahmi Seluruh Pengurus Se-Provinsi
Terkait Pemeriksaan BPK Jabar, Dedi Mulyadi Akan Laporkan Masalah Kantin Sekolah ke Kejari Cimahi
MPC Pemuda Pancasila Bandung Barat Siap Awasi Kinerja SPPG dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis
234 SC Jabar Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Disdik Cimahi
Rencana Relokasi SDN Baros Mandiri 7, Pemkot Cimahi Akan Evaluasi Agar Pemanfaatan Fasilitas Lebih Optimal
Cimahi Kekurangan 146 Guru, Keberadaan Tenaga Pendidik Non-ASN Masih Sangat Dibutuhkan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:32 WIB

Warga di Samsat Cimareme Kini Paham Cara Blokir Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:26 WIB

Samsat Cimahi Komitmen Hadir Layani Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49 WIB

Syarat Pengurusan Duplikat STNK Hilang?Berikut Sosialisasi dari Samsat Cimareme

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:03 WIB

Satlantas Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas di Samsat Cimahi

Senin, 15 Juni 2026 - 08:16 WIB

Satlantas Hadirkan Pelayanan Optimal di Samsat Cimahi

Senin, 15 Juni 2026 - 08:08 WIB

Samsat Cimareme Ubah Citra Layanan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Bersahabat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:53 WIB

Samsat Cimahi Rutin Gelar “Polantas Menyapa”, Layani Registrasi Kendaraan Dapat Langsung di Lokasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Lewat Program Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Kewajiban Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Berita Terbaru

7Menit

Samsat Cimahi Komitmen Hadir Layani Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:26 WIB