Polantas Menyapa Samsat Cimareme Sosialisasikan Keharusan Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

- Editor

Sabtu, 11 April 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, tujuhmenit.com – Dirlantas Polda Jawa Barat terus melakukan inovasi dalam bidang layanan publik di Kantor Samsat Cimareme, Padalarang. Hari ini Samsat Cimareme sosialisasikan keharusan melakukan pemblokiran kendaraan yang telah dijual.

Kanit Regident, satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat mengimbau agar masyarakat melakukan blokir terhadap kendaraan yang sudah dijual atau hilang.

“Harus memblokir kendaraan yang dijual untuk menghindari beban pajak progresif pada kendaraan baru. Karena itu, maka wajib untuk melakukan pemblokiran di Samsat,” kata Iptu Endang, Sabtu (11/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Endang menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dibawa saat melakukan pemblokiran di Samsat.

“Pertama, Fotocopy KTP pemilik kendaraan. Surat kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy atau bila dikuasakan. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
Fotocopy STNK dan BPKB,” ujarnya.

Selain menghindari pajak progresif, blokir juga diperlukan untuk menghindari tanggung jawab atas tilang elektronik (ETLE) atau tindak pidana yang melibatkan kendaraan tersebut setelah dijual.

“Selain dua hal tadi maka akhirnya bertujuan untuk tertib administrasi. Untuk memastikan data kepemilikan kendaraan akurat,” pungkasnya. (k12)

Baca Juga  Pelayanan Makin Akrab, "Polantas Menyapa" Hadirkan Kenyamanan Baru di Samsat Cimahi

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Kanit Regident Cek Langsung Pelayanan Publik Samsat Cimareme
Waspada Tilang Elektronik! Polantas Menyapa Ingatkan Masyarakat Blokir STNK Setelah Jual Beli
Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Wajib Pajak Blokir STNK Usai Jual Kendaraan
Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi
Pengesahan STNK Tahunan Samsat Cimahi Lebih Praktis Lewat Samsat Drivethru
Polantas Menyapa Hadirkan Layanan Dekat Warga, Bayar Pajak Kini Tanpa Harus ke Kantor Samsat
Refleksi Idul Fitri 1447 H,  Pengendalian Diri dalam Menjalankan Tugas Profesi
Ramadhan dan Kondisi Pers Kita

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:13 WIB

ASN Cimahi WFH Setiap Jumat, Fokus pada Hasil Kerja Bukan Sekadar Hadir

Selasa, 14 April 2026 - 11:07 WIB

DPRD Cimahi Minta Pemkot Tegas, Jangan Lembek Urusi Tata Ruang

Selasa, 14 April 2026 - 10:52 WIB

Tingginya Harga Plastik, DLH Cimahi Sebut Momentum Kurangi Barang Sekali Pakai

Selasa, 14 April 2026 - 06:57 WIB

Jenazah Kapten Zulmi Tiba di Cimahi, Wali Kota: Almarhum Harumkan Nama Bangsa

Senin, 13 April 2026 - 07:31 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Sosialisasi Pentingnya Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Senin, 13 April 2026 - 07:24 WIB

Program “Polantas Menyapa” Hadir di Samsat Cimareme, Layanan Jadi Lebih Cepat dan Ramah

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi

Sabtu, 11 April 2026 - 10:45 WIB

41.387 Warga di Cimahi Berhak Terima Bantuan CPP, Segera Dicairkan 

Berita Terbaru