JAKARTA, tujuhmenit.com – Ada persoalan mencengangkan yang diungkap pakar hukum Ahmad Khozinudin saat menyikapi tentang Rancangan Undangan-undangan (RUU) Perampasan Aset yang diusung Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk segera di sahkan oleh DPR RI. Pasalnya RUU tersebut tidak hanya dibuat untuk para koruptor, tapi menyasar ke semua tindak pidana.
“Sayangnya, setelah tanggal 28 Agustus beredar draf itu justru undang-undangnya bukan undang-undang Perampasan Aset koruptor tapi draf Perampasan aset rakyat jadinya. Kerena semua dibabat, definisi diperluas tidak kemudian dikaitkan dengan aset yang terkait tindak pidana telah dibuktikan, tapi seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Ahmad dalam Acara Rakyat Bersuara di INews TV, Selasa (1/9/2026).
Masih menurut Ahmad, berkaitan dengan hal tersebut, pihak kepolisian selaku penyidik cukup menjadikan satu saksi yang menyatakan asal usul keberadaan aset tersebut. Maka berdasarkan UU tersebut aset siapa, tidak hanya kiruptor saja bisa disita.
“Lu ngomongnya ini harta dari dia, jadi itu disita. Maka akhirnya apa? menang banyak nih koruptor di DPR, akhirnya nanti akan ada konflik yang tadinya masyarakat mendorong ini disahkan karena narasi awal ini bisa dimiskinan koruptor, pembuktian terbalik bagi koruptor ternyata dibuat diekstensifikasi menyasar ke semua orang,” katanya.
Sebelumnya dalam dialog tersebut Ahmad membahas tentang konstitusional hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, kedua peran dan fungsi negara, dikaitkan bagaimana kedudukan ormas dan ketiga bagaimana penegakan hukum dan hadirnya negara untuk menciptakan rasa aman dan tentram bagi segenap rakyat.
“Sebab kalau rakyat itu tidak merasa aman tenteram, takut khawatir, itu adalah salah satu parameter kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya. Tak terkecuali apakah warga negara tadi berkumpul terhimpun dalam ormas atau secara individu,” katanya.
Untuk isu yang pertama Ahmad mengira memang dijadikan narasi untuk mendelegitimasi demo yang sudah terjadi sebelum tanggal 27 Agustus. Misalnya dengan pemblokiran rekening yang seolah-olah ada tindakan pidana yang berkaitan dengan pengumpulan donasi.
“Ini kan polisi terlalu memaksakan diri menggunakan UU Pasal 26 tentang TPPU yang dianggap ini ada kaitan dengan penyelidikan. Tapi setelah diblokir masyarakat marah pada Bank Mandiri, akhirnya apa? Ketimpa masalah, Polisi buang badan,” kata Ahmad.
Polisi hanya mengajukan permohonan untuk pemblokiran, sedangkan pelaksanaannya berada di kewenangan pihak Bank. Padahal pihak Bank cukup tahu bahwa tidak mungkin mengabaikan permohonan polisi.
“Tergantung Bak Mandiri mau gak nih menindak lanjuti? Padahal Bak kalu tidak menindak lanjuti tahu juga, ini polisi yang nyuruh. Lalu sekarang siapa yang kena dampak? Bank Mandiri,” tegasnya.
“Dan saat itu Polda menghimbau juga nanti akan ada A, B, C, D, lho ini ada rakyat wong cilik jauh-jauh dari Pati Mas Botok, Mas Teguh, Cak Ali Dateng dan tuntutanya juga tegas, Perampasan Aset koruptor dan juga hukum pidana mati koruptor,” ujarnya.
Ahmad menilai bahwa Mas Botok dan kawan-kawan itu sama aja ditipu oleh DPR. Karena RUU Perampasan Aset koruptor yang terjadi bukan aset koruptor saja tapi menyasar sampai ke aset rakyat. Selain itu, tuntutan pidana mati koruptor tidak pernah dibahas oleh DPR. Maka dalam regulasi tersebut yang untung banyak adalah Koruptor.
“Dilematis buat kita. Kalau kita dukung RUU Perampasan Aset disahkan bisa menyasar ke kita. Kalau kita tiba-tiba tarik dukungan, lagi-lagi koruptor tidak bisa dimiskinkan. Karena ide dasar awalnya kan ini koruptor kalau dipenjara enggak jera, didenda juga enggak jera. Maka harus dimiskinkan,” tegasnya. (Zamzam)***






