Ahmad Khozinudin: Gawat! UU Perampasan Aset Diekstensifikasi Menyasar Ke Semua Orang

- Editor

Selasa, 1 September 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Ahmad Khozinudin saat mengungkan RUU Perampasan Aset yang tidakhanya diperuntukan bagi koruptor dalam sebuah dialog, Selasa (2/9/2026).

Pakar hukum Ahmad Khozinudin saat mengungkan RUU Perampasan Aset yang tidakhanya diperuntukan bagi koruptor dalam sebuah dialog, Selasa (2/9/2026).


JAKARTA, tujuhmenit.com – Ada persoalan mencengangkan yang diungkap pakar hukum Ahmad Khozinudin saat menyikapi tentang Rancangan Undangan-undangan (RUU) Perampasan Aset yang diusung Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk segera di sahkan oleh DPR RI. Pasalnya RUU tersebut tidak hanya dibuat untuk para koruptor, tapi menyasar ke semua tindak pidana.


“Sayangnya, setelah tanggal 28 Agustus beredar draf itu justru undang-undangnya bukan undang-undang Perampasan Aset koruptor tapi draf Perampasan aset rakyat jadinya. Kerena semua dibabat, definisi diperluas tidak kemudian dikaitkan dengan aset yang terkait tindak pidana telah dibuktikan, tapi seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Ahmad dalam Acara Rakyat Bersuara di INews TV, Selasa (1/9/2026).

Masih menurut Ahmad, berkaitan dengan hal tersebut, pihak kepolisian selaku penyidik cukup menjadikan satu saksi yang menyatakan asal usul keberadaan aset tersebut. Maka berdasarkan UU tersebut aset siapa, tidak hanya kiruptor saja bisa disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lu ngomongnya ini harta dari dia, jadi itu disita. Maka akhirnya apa? menang banyak nih koruptor di DPR, akhirnya nanti akan ada konflik yang tadinya masyarakat mendorong ini disahkan karena narasi awal ini bisa dimiskinan koruptor, pembuktian terbalik bagi koruptor ternyata dibuat diekstensifikasi menyasar ke semua orang,” katanya.

Sebelumnya dalam dialog tersebut Ahmad membahas tentang konstitusional hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, kedua peran dan fungsi negara, dikaitkan bagaimana kedudukan ormas dan ketiga bagaimana penegakan hukum dan hadirnya negara untuk menciptakan rasa aman dan tentram bagi segenap rakyat.

“Sebab kalau rakyat itu tidak merasa aman tenteram, takut khawatir, itu adalah salah satu parameter kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya. Tak terkecuali apakah warga negara tadi berkumpul terhimpun dalam ormas atau secara individu,” katanya.

Baca Juga  Persib Bandung Vs Malut United, Saat Para Mantan Menebar Ancaman!!!

Untuk isu yang pertama Ahmad mengira memang dijadikan narasi untuk mendelegitimasi demo yang sudah terjadi sebelum tanggal 27 Agustus. Misalnya dengan pemblokiran rekening yang seolah-olah ada tindakan pidana yang berkaitan dengan pengumpulan donasi.

“Ini kan polisi terlalu memaksakan diri menggunakan UU Pasal 26 tentang TPPU yang dianggap ini ada kaitan dengan penyelidikan. Tapi setelah diblokir masyarakat marah pada Bank Mandiri, akhirnya apa? Ketimpa masalah, Polisi buang badan,” kata Ahmad.

Polisi hanya mengajukan permohonan untuk pemblokiran, sedangkan pelaksanaannya berada di kewenangan pihak Bank. Padahal pihak Bank cukup tahu bahwa tidak mungkin mengabaikan permohonan polisi.

“Tergantung Bak Mandiri mau gak nih menindak lanjuti? Padahal Bak kalu tidak menindak lanjuti tahu juga, ini polisi yang nyuruh. Lalu sekarang siapa yang kena dampak? Bank Mandiri,” tegasnya.

“Dan saat itu Polda menghimbau juga nanti akan ada A, B, C, D, lho ini ada rakyat wong cilik jauh-jauh dari Pati Mas Botok, Mas Teguh, Cak Ali Dateng dan tuntutanya juga tegas, Perampasan Aset koruptor dan juga hukum pidana mati koruptor,” ujarnya.

Ahmad menilai bahwa Mas Botok dan kawan-kawan itu sama aja ditipu oleh DPR. Karena RUU Perampasan Aset koruptor yang terjadi bukan aset koruptor saja tapi menyasar sampai ke aset rakyat. Selain itu, tuntutan pidana mati koruptor tidak pernah dibahas oleh DPR. Maka dalam regulasi tersebut yang untung banyak adalah Koruptor.

“Dilematis buat kita. Kalau kita dukung RUU Perampasan Aset disahkan bisa menyasar ke kita. Kalau kita tiba-tiba tarik dukungan, lagi-lagi koruptor tidak bisa dimiskinkan. Karena ide dasar awalnya kan ini koruptor kalau dipenjara enggak jera, didenda juga enggak jera. Maka harus dimiskinkan,” tegasnya. (Zamzam)***

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Kurang Serius, Masyarakat Mulai Frustasi 
Cukup di Komisi II, Bahas Pemakzulan Wapres Gibran Gak Perlu Bentuk Pansus dan Hak Angket
Pasca Putusan MK, Subhan Palal Dorong DPR-RI Lakukan Impeachment Terhadap Wapres Gibran
Meski Tidak Temukan Ijazah Gibran, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs.
Catatan Hendry Ch Bangun (FWK) Dengan Olahraga Kita Bersatu
FWK INGATKAN PRABOWO: MOMEN PEROMBAKAN KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT
Pasca Lewati Uji Kepatutan, Jendral Suyudi Ario Seto Dilantik Presiden Jadi Kapolri
Indonesian Berduka, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terbaru

Kadis DPMD, Dudi Supriadi, bersama Camat Batujajar Andi M Khitmat dan pejabat lainnya dalam acara pelantikan anggota BPD periode 2026-2034 di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, pada Rabu (15/10/2026

Daerah

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:55 WIB