Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Wajib Pajak Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

- Editor

Selasa, 14 April 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, tujuhmenit.com – Sampai saat ini masih banyak yang belum paham kenapa STNK wajib diblokir usai kendaraan dijual.

Ketentuan ini bahkan sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki melalui Kanit Regident Iptu Endang Sudrajat, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endang menjelaskan, pemblokiran STNK dilakukan untuk mencegah beban pajak progresif bagi pemilik lama.

“Kalau sampai tidak diblokir, kendaraan yang telah dijual masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya sehingga dapat dianggap sebagai kepemilikan tambahan,” ucapnya.

Selain itu, pemblokiran juga bertujuan mencegah berbagai konsekuensi administratif lainnya.

“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” jelasnya  (k12)

Baca Juga  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Perkuat Pelayanan Pajak Tahunan Kendaraan di Samsat Cimahi

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Kanit Regident Cek Langsung Pelayanan Publik Samsat Cimareme
Waspada Tilang Elektronik! Polantas Menyapa Ingatkan Masyarakat Blokir STNK Setelah Jual Beli
Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi
Pengesahan STNK Tahunan Samsat Cimahi Lebih Praktis Lewat Samsat Drivethru
Polantas Menyapa Samsat Cimareme Sosialisasikan Keharusan Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual
Polantas Menyapa Hadirkan Layanan Dekat Warga, Bayar Pajak Kini Tanpa Harus ke Kantor Samsat
Refleksi Idul Fitri 1447 H,  Pengendalian Diri dalam Menjalankan Tugas Profesi
Ramadhan dan Kondisi Pers Kita

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:13 WIB

ASN Cimahi WFH Setiap Jumat, Fokus pada Hasil Kerja Bukan Sekadar Hadir

Selasa, 14 April 2026 - 11:07 WIB

DPRD Cimahi Minta Pemkot Tegas, Jangan Lembek Urusi Tata Ruang

Selasa, 14 April 2026 - 10:52 WIB

Tingginya Harga Plastik, DLH Cimahi Sebut Momentum Kurangi Barang Sekali Pakai

Selasa, 14 April 2026 - 06:57 WIB

Jenazah Kapten Zulmi Tiba di Cimahi, Wali Kota: Almarhum Harumkan Nama Bangsa

Senin, 13 April 2026 - 07:31 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Sosialisasi Pentingnya Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Senin, 13 April 2026 - 07:24 WIB

Program “Polantas Menyapa” Hadir di Samsat Cimareme, Layanan Jadi Lebih Cepat dan Ramah

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi

Sabtu, 11 April 2026 - 10:45 WIB

41.387 Warga di Cimahi Berhak Terima Bantuan CPP, Segera Dicairkan 

Berita Terbaru