Bandung Barat, tujuhmenit.com – Melalui program unggulan Polantas Menyapa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi kembali hadir memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kali ini kegiatan berpusat di bagian pembuatan Plat Nomor, Kantor Samsat Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (11/5/2026).
Fokus utama sosialisasi kali ini adalah mengingatkan kembali pentingnya penggunaan pelat nomor kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Sebab, bagi kepolisian, plat nomor bukan sekadar pelengkap kendaraan, melainkan kartu identitas resmi dari setiap alat transportasi bermotor.
Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat, menjelaskan secara rinci makna di balik rangkaian angka dan huruf yang tertera pada plat nomor.
“Setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor, dan kodenya tidak dibuat sembarangan. Di sana tersimpan data lengkap identitas kendaraan. Mulai dari kode wilayah pendaftaran, nomor polisi khusus, hingga kode jenis kendaraan semuanya punya arti masing-masing,” ujar Iptu Endang.
Lebih rinci ia memaparkan, di bagian bawah nomor utama terdapat angka kecil yang menandakan masa berlaku plat selama 5 tahun, yang bertepatan dengan jadwal perpanjangan STNK.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap sepele hal ini. Padahal, pemasangan plat yang tidak sesuai ketentuan — baik dari segi ukuran, warna, jenis huruf maupun kode wilayah — masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
“Pemakaian plat nomor yang tidak sesuai aturan jelas merupakan pelanggaran. Konsekuensinya berat, mulai dari denda tilang hingga ancaman hukuman kurungan penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan membuat masyarakat semakin sadar dan tertib, sehingga tidak hanya lengkap dokumennya, tapi juga detail kecil seperti plat nomor pun terpasang sesuai standar demi ketertiban dan keamanan berlalu lintas. (K12)






