Gunakan Plat Nomor Palsu Atau Tak Sesuai Aturan, Siap-Siap Pelanggar Kena Denda Hingga Kurungan

- Editor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, tujuhmenit.com – Melalui kegiatan rutin “Polantas Menyapa”, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi kembali turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada pentingnya penggunaan pelat nomor kendaraan yang sah dan sesuai ketentuan, yang digelar di bagian pembuatan pelat nomor Kantor Samsat Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (23/5/2026).

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar tanda pengenal biasa, melainkan identitas resmi kendaraan yang memiliki makna dan aturan baku. Setiap kode, angka, hingga huruf yang tertera di dalamnya memiliki fungsi dan arti khusus yang tidak boleh diubah atau dibuat sembarangan.

“Bagi pemilik kendaraan, wajib dipahami bahwa pelat nomor adalah identitas utama kendaraan tersebut. Susunan huruf dan angka di dalamnya tidak dibuat secara acak, melainkan memiliki makna mendalam sesuai data kendaraan yang tercatat secara resmi,” ujar AKP Andre.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam satu rangkaian pelat nomor terdapat beberapa unsur penting. Di antaranya adalah kode wilayah pendaftaran, deretan angka unik sebagai identitas kendaraan, serta kode huruf di bagian akhir yang menunjukkan lokasi registrasi sekaligus jenis kendaraan. Selain itu, terdapat pula angka kecil di bagian bawah yang menandakan masa berlaku pelat tersebut selama lima tahun, bertepatan dengan jadwal perpanjangan STNK.

“Setiap komponen yang ada pada pelat nomor memiliki fungsi masing-masing. Mulai dari kode wilayah, nomor urut pendaftaran, hingga masa berlakunya, semuanya sudah diatur dalam standar baku kepolisian,” terangnya.

Pihaknya mengingatkan, segala bentuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, baik dari segi ukuran, warna, bahan, maupun susunan kode merupakan tindakan pelanggaran hukum. Aturan ini berlaku mutlak demi ketertiban dan keamanan data kendaraan di jalan raya.

Baca Juga  Polantas Menyapa Samsat Cimareme, Edukasi Masyarakat Tentang Mekanisme Perpanjang STNK dan Pajak Tahunan

“Jika ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, baik itu modifikasi bentuk, warna, maupun kode yang tidak resmi, maka itu masuk dalam kategori pelanggaran. Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari denda hingga ancaman hukuman kurungan penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (K12)

Berita Terkait

Ancaman Tegas Bagi Pengguna Plat Nomor Tak Sesuai Aturan, Polantas Edukasi Wajib Pajak di Samsat Cimareme
Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Satlantas Polres Cimahi Hadirkan Pelayanan Presisi dan Humanis
Lewat Polantas Menyapa, Layanan Samsat Cimareme Kian Dekat dan Mudah Dipahami Warga
Samsat Cimahi Luncurkan Layanan Drive Thru & E-Samsat: Lebih Cepat, Praktis, dan Penuh Keramahan
Samsat Cimareme Bimbing Warga Urus Dokumen Kendaraan Secara Resmi dan Bebas Calo
Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Tanamkan Kesadaran untuk Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa Samsat Cimareme: Sosialisasi Rutin Agar Masyarakat Makin Tertib Bayar Pajak
Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Perkuat Edukasi dan Transparansi Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Ancaman Tegas Bagi Pengguna Plat Nomor Tak Sesuai Aturan, Polantas Edukasi Wajib Pajak di Samsat Cimareme

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Satlantas Polres Cimahi Hadirkan Pelayanan Presisi dan Humanis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:21 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Layanan Samsat Cimareme Kian Dekat dan Mudah Dipahami Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:17 WIB

Samsat Cimahi Luncurkan Layanan Drive Thru & E-Samsat: Lebih Cepat, Praktis, dan Penuh Keramahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:39 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Tanamkan Kesadaran untuk Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polantas Menyapa Samsat Cimareme: Sosialisasi Rutin Agar Masyarakat Makin Tertib Bayar Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Perkuat Edukasi dan Transparansi Pajak Kendaraan

Senin, 13 Juli 2026 - 08:25 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi: Tanamkan Kesadaran, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru