Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Bandung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus kredit BPR Bank Cirebon. Foto: Ilustrasi

PN Bandung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus kredit BPR Bank Cirebon. Foto: Ilustrasi


CIREBON, tujuhmenit.com – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi kredit Perumda BPR Bank Cirebon yang menyeret tiga mantan pejabat BPR tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana tersebut.


“Berkas perkara atas nama tiga terdakwa telah dilimpahkan ke PN Bandung Kekas IA Khusus pada Rabu (26/8/2026),” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, Kamis (27/8/2026).

Masih menurut Roy seperti dilansir Republika (27/8/2026), tiga mantan pejabat BPR yang kini telah menjadi terdakwa adalah DG mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, dan AS yang merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 sampai 2024.

Roy mengaku, belum mengetahui kapan jadwal sidang kasus tersebut. Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara itu.

Seperti diketahui, Perumda BPR Bank Cirebon milik Pemerintah Kota Cirebon itu dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2026. Selanjutnya, Kejari Kota Cirebon melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan menetapkan tiga orang tersangka tersebut pada 13 April 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat itu langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon. Hingga memasuki Agustus 2026, ketiganya masih berada di dalam rutan tersebut.

Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp 17,3 miliar. Penyimpangan diduga terjadi dalam pemberian kredit konsumtif maupun kredit modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon selama rentang 2017 hingga 2024. ***

Baca Juga  Tanggapi Keluhan WP, Samsat Cimareme Segera Perbaiki Toilet Rusak!

Berita Terkait

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga
Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar
Libatkan Sejumlah Instansi,  Pemkab Bartim Ekspose Review Jakstrada Air Minum
ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat
Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas
Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R
Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap
Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Penanganan Karhutla Kurang Serius, Masyarakat Mulai Frustasi 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Pasca Putusan MK, Subhan Palal Dorong DPR-RI Lakukan Impeachment Terhadap Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Meski Tidak Temukan Ijazah Gibran, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs.

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Catatan Hendry Ch Bangun (FWK) Dengan Olahraga Kita Bersatu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:50 WIB

FWK INGATKAN PRABOWO: MOMEN PEROMBAKAN KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Pasca Lewati Uji Kepatutan, Jendral Suyudi Ario Seto Dilantik Presiden Jadi Kapolri

Sabtu, 26 September 2026 - 13:14 WIB

Indonesian Berduka, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals

Sabtu, 19 September 2026 - 10:07 WIB

Danny Setiawan Mantan Gubernur Jabar Tutup Usia

Berita Terbaru