Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Bandung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus kredit BPR Bank Cirebon. Foto: Ilustrasi

PN Bandung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus kredit BPR Bank Cirebon. Foto: Ilustrasi


CIREBON, tujuhmenit.com – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi kredit Perumda BPR Bank Cirebon yang menyeret tiga mantan pejabat BPR tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana tersebut.


“Berkas perkara atas nama tiga terdakwa telah dilimpahkan ke PN Bandung Kekas IA Khusus pada Rabu (26/8/2026),” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, Kamis (27/8/2026).

Masih menurut Roy seperti dilansir Republika (27/8/2026), tiga mantan pejabat BPR yang kini telah menjadi terdakwa adalah DG mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, dan AS yang merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 sampai 2024.

Roy mengaku, belum mengetahui kapan jadwal sidang kasus tersebut. Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara itu.

Seperti diketahui, Perumda BPR Bank Cirebon milik Pemerintah Kota Cirebon itu dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2026. Selanjutnya, Kejari Kota Cirebon melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan menetapkan tiga orang tersangka tersebut pada 13 April 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat itu langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon. Hingga memasuki Agustus 2026, ketiganya masih berada di dalam rutan tersebut.

Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp 17,3 miliar. Penyimpangan diduga terjadi dalam pemberian kredit konsumtif maupun kredit modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon selama rentang 2017 hingga 2024. ***

Baca Juga  Kemarau Panjang, Cimahi Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Urban Farming dan UMKM

Berita Terkait

Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi
Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda
Tanggapi Keluhan WP, Samsat Cimareme Segera Perbaiki Toilet Rusak!
Toilet Rusak Dikeluhkan Wajib Pajak, Samsat Cimareme Dinilai Abaikan Fasilitas Publik!
Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi Mohon Maaf Atas Kemacetan, Proyek Infrastruktur Serentak Ditarget Selesai Akhir Tahun
Rekayasa Lalin Underpass Gatsu Berlangsung hingga Desember, Warga Diminta Siap-Siap Macet
Hari Pertama Rekayasa Lalu Lintas di Cimahi Mulai Berlaku, Dishub Janji Akan Evaluasi dan Penyesuaian

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Toilet Rusak Dikeluhkan Wajib Pajak, Samsat Cimareme Dinilai Abaikan Fasilitas Publik!

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Wali Kota Cimahi Mohon Maaf Atas Kemacetan, Proyek Infrastruktur Serentak Ditarget Selesai Akhir Tahun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Rekayasa Lalin Underpass Gatsu Berlangsung hingga Desember, Warga Diminta Siap-Siap Macet

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Hari Pertama Rekayasa Lalu Lintas di Cimahi Mulai Berlaku, Dishub Janji Akan Evaluasi dan Penyesuaian

Berita Terbaru

Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi danDandim 0609/Cimahi Letkol Inf. Ratno, dalam kegiatan Pawang Ronda di Cipageran, Rabu (26/8/2026).

Daerah

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Kamis, 27 Agu 2026 - 12:59 WIB

FWK: Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif

Nasional

FWK: Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:21 WIB