CIREBON, tujuhmenit.com – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi kredit Perumda BPR Bank Cirebon yang menyeret tiga mantan pejabat BPR tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana tersebut.
“Berkas perkara atas nama tiga terdakwa telah dilimpahkan ke PN Bandung Kekas IA Khusus pada Rabu (26/8/2026),” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, Kamis (27/8/2026).
Masih menurut Roy seperti dilansir Republika (27/8/2026), tiga mantan pejabat BPR yang kini telah menjadi terdakwa adalah DG mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, dan AS yang merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 sampai 2024.
Roy mengaku, belum mengetahui kapan jadwal sidang kasus tersebut. Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara itu.
Seperti diketahui, Perumda BPR Bank Cirebon milik Pemerintah Kota Cirebon itu dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2026. Selanjutnya, Kejari Kota Cirebon melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan menetapkan tiga orang tersangka tersebut pada 13 April 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat itu langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon. Hingga memasuki Agustus 2026, ketiganya masih berada di dalam rutan tersebut.
Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp 17,3 miliar. Penyimpangan diduga terjadi dalam pemberian kredit konsumtif maupun kredit modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon selama rentang 2017 hingga 2024. ***






