Cara Daftar KPJ untuk Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

- Editor

Rabu, 19 November 2025 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AdinJava– Sejak tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk karyawan swasta yang ingin menggunakan transportasi umum secara gratis.

Melalui inisiatif ini, karyawan dengan penghasilan menengah ke bawah dapat menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis selama enam bulan.

Dilansir dari AdinJava, Jumat (7/11/2025), program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari Jumat (10/10/2025).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Lalu, apa saja persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat KJP agar bisa naik transum secara gratis?

 

Tentang Kartu Pekerja Jakarta

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan dokumen khusus yang diberikan kepada para pekerja dengan penghasilan maksimal sebesar Rp 6,2 juta yang bekerja di kawasan DKI.

Pemegang KPJ berhak mendapatkan akses transportasi umum gratis melalui tiga jenis utama, yaitu Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Selain itu, pemilik KPJ juga memiliki akses terhadap program makanan terjangkau dan bantuan pendidikan untuk anak pekerja.

Program ini dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI sebagai mitra pendistribusian.

Syarat pengajuan KJP

Pegawai yang ingin mengajukan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) harus memenuhi beberapa aturan dasar berikut:

  • Mempunyai KTP Jakarta DKI dan bekerja di area DKI.
  • Penghasilan tertinggi sebesar Rp 6,2 juta per bulan (setara 1,15 kali Upah Minimum Provinsi 2025).
  • Merupakan sumber penghasilan utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga  Desain Fasad Rumah Modern Tropis yang Menawan

Selain itu, penerima calon diharuskan menyediakan dokumen administratif, antara lain:

  • Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan NPWP dan slip gaji terakhir.
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang masih aktif bekerja di perusahaan.

Formulir pendaftaran KPJ bisa diunduh melalui bit.ly/formatkpj.

Semua berkas dikirimkan ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com

Proses pendaftaran dan pengesahan KPJ

Tahapan pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta dapat dilakukan melalui kantor Disnakertrans DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans di wilayah setempat. Prosesnya mencakup:

  • Pekerja melakukan pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau ke Sudin setempat.
  • Petugas melakukan pemeriksaan data dan berkas.
  • Jika mendapat persetujuan, pemohon harus membuka rekening Bank DKI dengan dana awal minimal sebesar Rp 50.000.
  • KPJ dicetak dan didistribusikan bersama Bank DKI di tempat yang ditentukan.

Dilansir dari AdinJava, Rabu (5/11/2025), program ini diluncurkan guna menggairahkan perekonomian di tengah wabah Covid-19.

Para pekerja berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Jakarta, serta membangkitkan kembali industri setelah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, program KPJ akan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan para pekerja,” kata Andri Yansyah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, dilaporkan dari pernyataan resmi, Jumat (18/11/2022).

Cara mendapatkan transportasi gratis

Setelah memiliki KPJ, pemilik kartu dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs resmi Transjakarta dilayanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis

Langkah-langkahnya meliputi:

  • Pilih opsi “Pembuatan Kartu Baru” dan lengkapi informasi pribadi Anda.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Harap tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh sistem.
  • Setelah mendapat persetujuan, ambil kartu di tempat yang telah ditentukan.
  • Periksa status pengajuan dengan menginputkan NIK KTP pada halaman yang sama.
Baca Juga  Bripda Waldi Panik Setelah Bunuh Dosen Erni: Kabur Lalu Kembali ke TKP untuk Pastikan Korban Mati

Melalui program transportasi gratis untuk pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Pemprov DKI berharap para pekerja swasta dengan penghasilan menengah ke bawah bisa mengurangi biaya perjalanan harian.

(Sumber: AdinJava/Ruly Kurniawan, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Aditya Maulana, Muhammad Isa Bustomi)

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Info November 2025
Kucing Bisa Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Kasus Perundungan di Sekolah yang Berujung Bencana
4 Teh Pemecah Kolesterol
Jika Tidak Bisa Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin Tua Lebih Cepat, Kata Psikologi
Lava Agni 4 Dikabarkan Punya Pengisian Cepat 45W, Kompetitor Harus Waspada!

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:55 WIB

Minimnya Pengawasan Jadi Celah “Wakil Tuhan” Berperilaku Kotor!

Senin, 9 Februari 2026 - 09:50 WIB

Dewan Pers: Perusahaan Platform AI Telah Menjajah Karya Jurnalistik?

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:28 WIB

Masyarakat Keluhkan BPJS Kesehatan PBI Mendadak Dinonaktifkan? 

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:14 WIB

Natalius Pigai: Prestisius! Indonesia Jadi Dewan HAM PBB

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:06 WIB

FWK: 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

Senin, 2 Februari 2026 - 21:55 WIB

Red Notice Diberlakukan, Riza Chalid Jadi Buronan Interpol

Senin, 2 Februari 2026 - 16:42 WIB

Prabowo: Banyak Kepala Negara Khawatirkan Perang Dunia III

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:18 WIB

TNI AD Rekrutmen Perwira, Bintara, dan Tamtama Capai 84 Ribu Personel

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hadirkan Sentuhan Ramah di Samsat Cimahi, Warga Gembira Urus STNK

Rabu, 11 Feb 2026 - 07:24 WIB