Dewan Pers: Perusahaan Platform AI Telah Menjajah Karya Jurnalistik?

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindakan pengambilan data karya junalistik oleh perusahaan platform AI tanpa kompensasi, merupakan bentuk ketidakadilan. Foto: Ilustrasi/Net.

Tindakan pengambilan data karya junalistik oleh perusahaan platform AI tanpa kompensasi, merupakan bentuk ketidakadilan. Foto: Ilustrasi/Net.


Praktik pengambilan data  karya jurnalistik oleh perusahaan platform kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tanpa kompensasi, merupakan bentuk ketidakadilan bagi industri media. Bahkan tindakan tersebut sebagai bentuk penjarahan intelektual.


BANTEN, tujuhmenit.com- Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa, yang menjadi agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (8/2/2026).

“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya,” ujar Komaruddin seperti dikutip Kompas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tantangan terbesar industri pers saat ini adalah ketimpangan ekonomi yang makin lebar. Perusahaan media harus menanggung biaya produksi berita yang besar, namun pendapatan mereka terus tergerus oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi.

Lebih lanjut, Komaruddin menjelaskan bahwa sebuah karya jurnalistik berkualitas tidak lahir dengan mudah. Terutama untuk liputan investigasi, media harus mengalokasikan sumber daya manusia, waktu, dan biaya riset yang tidak sedikit.

Namun, realitanya, teknologi AI sering kali menyedot informasi dari laporan-laporan mendalam tersebut secara otomatis tanpa memberikan nilai balik bagi institusi media asal.

“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil,” tambahnya.

Sebagai langkah nyata, Dewan Pers terus mendorong penguatan dan penerapan regulasi hak penerbit atau publisher rights secara ketat. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pers nasional di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan.

Regulasi ini diharapkan mampu memastikan adanya hubungan kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan antara perusahaan teknologi global dengan penyedia konten jurnalistik di Indonesia.***

Baca Juga  Gugatan Iwakum Dikabulkan,  Tidak Ada Sanksi Pidana atau Perdata Bagi Wartawan

Berita Terkait

Lemahnya Komunikasi Publik Pemerintah Di Tengah Krisis Global, Jadi Sorotan FWK
Garuda MP Deklarasikan Prabowo-Gibran Hingga Paripurna 2029
Cara Masyarakat Pastikan Petugas Resmi Ukur Tanah BPN
Indonesia Berduka, Try Sutrisno Tutup Usia
Pasca Serangan Brutal, 17 Penerbangan Bandara Soetta Dibatalkan
Jurnalis Mudah Bikin Marah Orang! Bagaimana Puasanya Kawan? 
Noda Dosa Dibalik Profesi Jurnalistik, Mengapa Meminta Maaf?
Catatan Hendry Ch Bangun: Ramadhan Ditengah Kelesuan Industri Media
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

Pemkot Cimahi Catat Penurunan Tagihan Listrik Rp26 Juta Akibat WFH

Rabu, 15 April 2026 - 20:03 WIB

Dukung Program MBG, Dinkes Cimahi Gelar Pelatihan Keamanan Pangan SPPG

Rabu, 15 April 2026 - 09:04 WIB

Walikota Cimahi Berikan Pesan Pentingnya Kualitas dan Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 19:13 WIB

ASN Cimahi WFH Setiap Jumat, Fokus pada Hasil Kerja Bukan Sekadar Hadir

Selasa, 14 April 2026 - 11:07 WIB

DPRD Cimahi Minta Pemkot Tegas, Jangan Lembek Urusi Tata Ruang

Selasa, 14 April 2026 - 10:52 WIB

Tingginya Harga Plastik, DLH Cimahi Sebut Momentum Kurangi Barang Sekali Pakai

Selasa, 14 April 2026 - 06:57 WIB

Jenazah Kapten Zulmi Tiba di Cimahi, Wali Kota: Almarhum Harumkan Nama Bangsa

Selasa, 14 April 2026 - 06:53 WIB

Pertahankan Predikat Istimewa, Disdukcapil Cimahi Percepat Digitalisasi

Berita Terbaru