Dewan Pers: Perusahaan Platform AI Telah Menjajah Karya Jurnalistik?

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindakan pengambilan data karya junalistik oleh perusahaan platform AI tanpa kompensasi, merupakan bentuk ketidakadilan. Foto: Ilustrasi/Net.

Tindakan pengambilan data karya junalistik oleh perusahaan platform AI tanpa kompensasi, merupakan bentuk ketidakadilan. Foto: Ilustrasi/Net.


Praktik pengambilan data  karya jurnalistik oleh perusahaan platform kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tanpa kompensasi, merupakan bentuk ketidakadilan bagi industri media. Bahkan tindakan tersebut sebagai bentuk penjarahan intelektual.


BANTEN, tujuhmenit.com- Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa, yang menjadi agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (8/2/2026).

“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya,” ujar Komaruddin seperti dikutip Kompas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tantangan terbesar industri pers saat ini adalah ketimpangan ekonomi yang makin lebar. Perusahaan media harus menanggung biaya produksi berita yang besar, namun pendapatan mereka terus tergerus oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi.

Lebih lanjut, Komaruddin menjelaskan bahwa sebuah karya jurnalistik berkualitas tidak lahir dengan mudah. Terutama untuk liputan investigasi, media harus mengalokasikan sumber daya manusia, waktu, dan biaya riset yang tidak sedikit.

Namun, realitanya, teknologi AI sering kali menyedot informasi dari laporan-laporan mendalam tersebut secara otomatis tanpa memberikan nilai balik bagi institusi media asal.

“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil,” tambahnya.

Sebagai langkah nyata, Dewan Pers terus mendorong penguatan dan penerapan regulasi hak penerbit atau publisher rights secara ketat. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pers nasional di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan.

Regulasi ini diharapkan mampu memastikan adanya hubungan kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan antara perusahaan teknologi global dengan penyedia konten jurnalistik di Indonesia.***

Baca Juga  Cacat Kelola Tingkat Dewa! Sebagian Besar Pemda Tidak Bisa Bayar Gaji ASN?

Berita Terkait

Cukup di Komisi II, Bahas Pemakzulan Wapres Gibran Gak Perlu Bentuk Pansus dan Hak Angket
Pasca Putusan MK, Subhan Palal Dorong DPR-RI Lakukan Impeachment Terhadap Wapres Gibran
Meski Tidak Temukan Ijazah Gibran, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs.
Catatan Hendry Ch Bangun (FWK) Dengan Olahraga Kita Bersatu
FWK INGATKAN PRABOWO: MOMEN PEROMBAKAN KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT
Pasca Lewati Uji Kepatutan, Jendral Suyudi Ario Seto Dilantik Presiden Jadi Kapolri
Indonesian Berduka, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals
Danny Setiawan Mantan Gubernur Jabar Tutup Usia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Libatkan Sejumlah Instansi,  Pemkab Bartim Ekspose Review Jakstrada Air Minum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Jalan Baru di Pamulihan Buka Akses Ekonomi dan Distribusi Hasil Pertanian

Berita Terbaru