Kenaikan UMK Kuningan 2026 Diprediksi Capai Rp 2,4 Juta

- Editor

Jumat, 21 November 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AdinJavaPara pekerja di Indonesia sedang menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan yang dikabarkan sedang dibahas oleh pemerintah.

Di mana, tidak lama yang lalu, sebuah diskusi yang mengacu pada pemerintah yang sedang menyiapkan kembali formula baru kenaikanUpah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.

Ini menjadi harapan besar setelah disentil oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa hingga saat ini belum bisa memastikan apakah besaran UMP 2026 akan naik atau tidak, karena masih harus melalui berbagai proses evaluasi.

Meskipun pihak buruh telah mengusulkan kenaikan besaran UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum pada 2025 yang mencapai 6,5 persen secara nasional.

“(Besaran UMP 2026) sedang dalam proses peninjauan. Nanti perlu ditinjau terlebih dahulu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Hal ini pasti berlaku di seluruh daerah, termasuk beberapa provinsi terbesar di negeri ini, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika memang demikian, berapa besaran UMP khusus untuk wilayah Jawa Barat (Jabar)?

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki UMP paling tinggi di Indonesia, setelah beberapa kota besar seperti Tangerang dan Jakarta.

Selain itu, berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2.057.495, termasuk seluruh wilayah Priangan.

Tidak terkecuali seluruh wilayah Kota/Kabupaten di kawasan Ciayumajakuning.

Pada tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang pasti, beberapa sumber memprediksi kenaikan UMP/UMK di berbagai wilayah berkisar antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Baca Juga  Kata-kata Erick Thohir Usai Kekalahan Timnas U17 Indonesia 0-4 dari Brasil

UMK Cirebon, Majalengka, dan Kuningan Tahun 2026 (10,5 persen)

1. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656

2. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 ke Rp2.981.950

3. Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934

4. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119

5. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517

Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Sebelumnya telah diumumkan, pemerintah sedang mengusulkan peraturan baru terkait kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2026.

Selain itu, pemerintah akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam mengatur kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus dihitung berdasarkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Pernyataan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditentukan sebesar 6,5 persen.

Peningkatan UMP tahun 2026 telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pertama-tama, Airlangga menyebutkan berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang berhasil menurunkan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak tahun 1998.

“Dan mengenai daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2026 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” kata Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pernah menyampaikan bahwa akan terjadi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.

Meskipun direncanakan dalam beberapa waktu mendatang, masih akan ada beberapa diskusi mengenai konsep serta pertimbangan berbagai studi dari pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga berupaya untuk menjalankan dialog sosial bersama perwakilan dari pekerja dan kalangan pengusaha.

Baca Juga  UMK Kabupaten Garut Naik 10,5 Persen Jadi Rp2.573.554

“Masih dalam proses, tunggu saja. Prosesnya, kita sedang menyusun konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah dilakukan dialog sosial, untuk mendengarkan aspirasi dari pekerja, dari pengusaha. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Nasional juga telah mulai mengadakan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar Menaker.

Mengenai skema kenaikan, Yassierli menyatakan masih akan meninjau permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk pekerja sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026.

 

Baca berita Adin Javalainya di GoogleNews

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Layanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Responsif di Kantor Samsat Cimareme
Polantas Menyapa, Ini Persyaratan Balik Nama Kendaraan kepada Masyarakat Cimahi
Syarat Pengurusan Duplikat STNK Hilang? Berikut Sosialisasi Dari Polantas Menyapa Samsat Cimahi
Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Edukasi Wajib Pajak Agar Tak Perlu Lewat Calo
Samsat Cimahi Rutin Gelar “Polantas Menyapa”, Layani Registrasi Kendaraan Langsung di Lokasi
Samsat Cimareme Hadirkan Pelayanan BPKB yang Humanis Lewat Progr
Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Edukasi Wajib Pajak Soal Mutasi Kendaraan
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:56 WIB

Polantas Menyapa, Layanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Responsif di Kantor Samsat Cimareme

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WIB

Polantas Menyapa, Ini Persyaratan Balik Nama Kendaraan kepada Masyarakat Cimahi

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

Syarat Pengurusan Duplikat STNK Hilang? Berikut Sosialisasi Dari Polantas Menyapa Samsat Cimahi

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32 WIB

Samsat Cimahi Rutin Gelar “Polantas Menyapa”, Layani Registrasi Kendaraan Langsung di Lokasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Samsat Cimareme Hadirkan Pelayanan BPKB yang Humanis Lewat Progr

Kamis, 16 April 2026 - 06:55 WIB

Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Edukasi Wajib Pajak Soal Mutasi Kendaraan

Rabu, 15 April 2026 - 08:12 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Rabu, 15 April 2026 - 07:14 WIB

Polantas Menyapa, Kanit Regident Cek Langsung Pelayanan Publik Samsat Cimareme

Berita Terbaru