Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Pelayanan di bagian cek fisik atau penggesekan nomor kendaraan di Kantor Samsat Cimahi terus ditingkatkan kualitasnya. Melalui pendekatan yang humanis, petugas siap melayani berbagai kebutuhan administrasi masyarakat dengan sigap dan transparan.
Proses penggesekan nomor rangka dan mesin ini merupakan syarat wajib untuk berbagai jenis layanan, mulai dari perpanjangan STNK 5 tahunan, Balik Nama (BBN), Mutasi Keluar/Masuk, hingga pembuatan duplikat dokumen karena hilang atau rusak.
Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa tahapan ini sangat krusial untuk memastikan kesesuaian data fisik kendaraan dengan arsip yang ada di sistem.
“Setiap masyarakat yang mengurus BBN, mutasi, duplikat, atau perpanjangan, kendaraannya wajib dibawa dan dilakukan penggesekan dulu. Tujuannya agar nomor rangka dan mesin bisa dicocokkan dengan data awal kendaraan,” ujar Endang, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, kehadiran fisik kendaraan adalah hal yang mutlak. Petugas akan memandu dan memastikan seluruh proses berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Khusus untuk layanan Balik Nama (BBN), Endang juga mengingatkan syarat dokumen yang harus dilengkapi agar proses tidak terhambat.
“Untuk proses Balik Nama, selain membawa kendaraan, wajib juga melengkapi berkas seperti kwitansi bermaterai Rp 10.000, serta fotokopi STNK, BPKB, dan KTP pihak penjual maupun pembeli,” tegasnya.
Dengan pelayanan yang ramah dan sistem yang jelas, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus segala keperluan administrasi kendaraan di Samsat Cimahi. (eri)






