Seiring dengan munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui legislatif seakan menghidupkan Neo Orde Baru (Neo Orba), praktik politik yang mirip masa Orba dibawah rezim Soeharto (1966-1998), sebuah kekuasan yang kental dengan militeristik dan sifatnya yang otoriter.
Kekhawatiran ini dilontarkan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam Podcast Abraham Samad Speak Up, Selasa (6/1/2026).
“Nah kalo nanti situasi ini benar-benar terjadi, maka kepala daerah dipilih oleh DPR lagi. Kita juga akan benar-benar tidak punya suara sama sekali, tidak punya kontrol, tidak bisa meminta akuntabilitas dengan baik dalam konteks demokrasi pada orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan kepala daerah itu,” kata Bivitri.
Wanita yang juga dikenal sebagai pegiat demokrasi ini mengatakan, zaman Orba pada saat presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Soeharto telah memposisikan diri sebagai Presiden sebanyak 7 kali pemilihan melalui MPR. Dan saat itu, MPR diasumsikan mewakili seluruh rakyat Indonesia.
“Padahal MPR itu juga dulu direkayasa oleh Orde Baru, sehingga isinya hanya dua partai, satu golongan karya, kemudian satu fraksi ABRI, utusan daerah dan utusan golongan,” katanya.
Pada masa Orba, jabatan kepala daerah dari Gubernur hingga Wali Kota dan Bupati dipilih oleh DPRD. Bahkan nuansa militeristik begitu kental menjadi atmosfir dalam struktur pemerintahan karena yang menjabat dipemerintahan adalah militer.
“Disadari atau tidak, sebagian kepala daerah waktu itu adalah militer. Begitu pula dengan banyak pejabat lainnya. Saya membayangkan suasana ini memang sangat-sangat persis seperti Orde Baru, kalau keputusan politik ini benar-benar akan diresmikan oleh DPR dalam revisi undang-undang Pemilu,” ujarnya.
Saat disinggung alasan wacana diberlakukan kembali pemilihan melalui legislatif adalah efisiensi angggaran, mengingat begitu fantastisnya anggaran yang harus dikeluarkan dalam menyelenggarakan pemilu (71,3 Triliun dalam Pemilu 2024). Selain itu, pemilihan melalui lembaga legislatif bisa mencegah money politik.
“Kita harus pahami dulu yang namanya biaya politik dalam demokrasi itu tidak bisa membandingkannya seperti kita mau belanja. Karena ukuran demokrasi bukan biaya dalam arti satu miliar, dua miliar, tiga miliar. Harga demokrasi adalah seberapa banyak aspirasi warga, artinya partisipasi yang lebih penting,” tegasnya.
Bivitri menekankan bahwa membangun demokrasi itu mamang akan selalu mahal. Mahalnya tidak dihitung dari nilai nominal rupiah yang harus digelontorkan, karena perinsip membangun demokrasi perhitungannya harus disandarkan pada pastisipasi masyarakat dalam mengontrol jalannya pemerintahan.
“Jalanan depan rumah kami rusak nih udah 5 tahun gak dibenerin. Di kota kami gelap gak ada lampu jalan sehingga rentan kejahatan. Kalau hal seperti ini tidak bisa disampaikan, tidak bisa dipenuhi oleh orang yang kita pilih, maka itu bukan demokrasi,” tegasnya.
High Cost
Harus dipahami bahwa biaya pemilihan kepala daerah ada yang bersifat formal dan informal. Anggaran formal seperti pengadaan logistik di KPU dan berbagai kebutuhan lainnya yang digunakan untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu.
“Tapi yang mahal itu kan sebenarmya yang non formal. Biaya silumannya uang sewa “perahu” gitu kan. Untuk dapat dukungan dari partai mana? dipasangkan demgan sispa? Saya kira bukan rahasia, sudah banyak para mantan calon kepala daerah yang mengaku memang ya begitu praktiknya,” katanya.
Cost “Serangan Fajar” yang angkanya memang cukup fantastis juga menjadi bagian membengkaknya biaya pemilihan. Ini seakan warga dibiasakan melihat figur dari apa yang bisa mereka didapatkan secara materi dari sosok tersebut, bukan disandarkan pada gagasannya dalam memajukan pemerintahan.
“Itu bikin biaya mahal. Kalo dikembalikan ke DPRD, dia akan meng-entertain anggota DPRD yang memilihnya. Biaya sama atau lebih mahal, tapi warga tidak dapat apa-apa. Karena calon kepala daerah akan menghamba pada parpol,” ujarnya.
Pilkada langsung memang ada kelemahannya dan kelemahan itu lah yang harus diperbaiki, ketimbang harus mundur ke-30 tahun yang lalu. Penegakan hukum yang abay terhadap berbagai kecurangan termasuk money politik dan juga keterlibatan penyelenggara, menjadi alasan mendasar pemilihan langsung tersebut terkesan high cost. Dibutuhkan kesungguhan dan komitmen yang kuat dalam melakukan perubahan.***






