Polantas Menyapa, Ini Persyaratan Balik Nama Kendaraan kepada Masyarakat Cimahi

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Polantas Menyapa di Samsat Cimahi.

Kegiatan Polantas Menyapa di Samsat Cimahi.

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Polantas Menyapa Samsat Cimahi, Sosialisasikan Persyaratan Balik Nama Kendaraan kepada Masyarakat Cimahi, Kamis (5/2/2026).

Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Ipda Rizwan mengatakan kegiatan ini memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Edukasi tersebut terkait berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor.

“Dalam kegiatan kali ini, jajaran Satlantas Polres Cimahi memberikan sosialisasi. Mereka menjelaskan persyaratan dan prosedur balik nama kendaraan bermotor. Ini juga dikenal sebagai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami tata cara yang benar sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ipda Rizwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program “Polantas Menyapa” bertujuan memberikan pemahaman tentang layanan lalu lintas secara transparan. Program ini juga memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui persyaratan dan tahapan balik nama kendaraan. Melalui program ini untuk memastikan masyarakat paham dan tidak salah langkah saat mengurus dokumen kendaraan mereka.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satlantas menjelaskan sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan oleh masyarakat, di antaranya:

STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama.
BPKB asli dan fotokopi.
KTP asli pemilik baru dan fotokopi.
Bukti jual beli atau faktur kendaraan bermaterai.
Formulir permohonan balik nama dari kantor Samsat.
Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin).
Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan.
Selain itu, untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen mutasi. Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan fiskal dari daerah asal.

Proses dan Mekanisme
Proses balik nama kendaraan dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses dimulai dari cek fisik kendaraan di Samsat. Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran biaya balik nama sesuai ketentuan daerah. Tahapan terakhir adalah penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.

Baca Juga  Polantas Menyapa Upaya Kepolisian Perkuat Komunikasi Bersama Wajib Pajak

Meskipun sebagian layanan kini sudah dapat diakses secara digital. Proses cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga. Hal ini karena kegiatan ini dinilai membantu mereka. Mereka menjadi lebih memahami tata cara pengurusan dokumen kendaraan dengan benar. Pengurusan dilakukan tanpa perantara. (eri)

Berita Terkait

Pengurusan STNK Lebih Mudah dan Nyaman Dengan Sentuhan Humanis di Samsat Cimareme
Samsat Cimahi Layani dan Edukasi Masyarakat Permudah Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan
Polantas Menyapa Upaya Kepolisian Perkuat Komunikasi Bersama Wajib Pajak
Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Edukasi Warga Soal Mutasi Kendaraan
Hadirkan Sentuhan Ramah di Samsat Cimahi, Warga Gembira Urus STNK
Ancaman Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan Tak Main-main, Samsat Cimareme Beri Pemahaman Wajib Pajak
Kasus Penebangan Pohon Minimarket Masih Belum Dikenakan Sanksi, Terkait Perizinan Warga Menduga Ada Kongkalikong Orang Dalam
Dugaan Perusakan Fasum Milik Pemkot Cimahi, Kepala BPKAD Sebut Kewenangan Sebenarnya Ada di Sekda Sebagai Pengelola

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Pengurusan STNK Lebih Mudah dan Nyaman Dengan Sentuhan Humanis di Samsat Cimareme

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:32 WIB

Samsat Cimahi Layani dan Edukasi Masyarakat Permudah Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:52 WIB

Polantas Menyapa Upaya Kepolisian Perkuat Komunikasi Bersama Wajib Pajak

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:47 WIB

Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Edukasi Warga Soal Mutasi Kendaraan

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:21 WIB

Ancaman Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan Tak Main-main, Samsat Cimareme Beri Pemahaman Wajib Pajak

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:33 WIB

Kasus Penebangan Pohon Minimarket Masih Belum Dikenakan Sanksi, Terkait Perizinan Warga Menduga Ada Kongkalikong Orang Dalam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:32 WIB

Dugaan Perusakan Fasum Milik Pemkot Cimahi, Kepala BPKAD Sebut Kewenangan Sebenarnya Ada di Sekda Sebagai Pengelola

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:22 WIB

Tingkatkan Layanan Pajak dan Administrasi Kendaraan, Program “Polantas Menyapa” Kunjungi Samsat Cimahi

Berita Terbaru