Bandung Barat, tujuhmenit.com – Sampai saat ini masih banyak yang belum paham kenapa STNK wajib diblokir usai kendaraan dijual.
Ketentuan ini bahkan sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki melalui Kanit Regident Iptu Endang Sudrajat, Selasa (14/4/2026).
Endang menjelaskan, pemblokiran STNK dilakukan untuk mencegah beban pajak progresif bagi pemilik lama.
“Kalau sampai tidak diblokir, kendaraan yang telah dijual masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya sehingga dapat dianggap sebagai kepemilikan tambahan,” ucapnya.
Selain itu, pemblokiran juga bertujuan mencegah berbagai konsekuensi administratif lainnya.
“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” jelasnya (k12)






