Status red notice terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC) berlaku di 197 negara anggota kepolisian internasional (interpol). Seluruh negara anggota interpol wajib melakukan penangkapan jika menemukan Riza Chalid berada di negara anggota interpol tersebut.
JAKARTA, tujuhmenit.com- Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko memastikan, dalam aktivitas lintas negara, dapat diidentifikasi bahwa saat ini Riza Chalid masih menggunakan paspor Indonesia.
“Red notice terhadap MRC ini berlaku di seluruh negara anggota interpol, di 197 negara anggota interpol,” kata Untung seperti dikitip Republika, di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (2/1/2026).
Masih kata Untung, dengan diterbitkannya red notice terhadap Rizal Chalid, dengan status sebagai buronan internasional, membuat ruang gerak tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina Subholding itu terbatas.
“Tentunya saat ini yang bersangkutan ruang geraknya menjadi sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, paspor Indonesia,” ujarnya.
Untung mengatakan, sebetulnya Interpol Polri sudah mengetahui keberadaan dari Riza Chalid selama ini. Bahkan sampai penerbitan red notice oleh Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis. Akan tetapi, belum bisa menyampaikan spesifik keberadaan Riza Chalid saat ini.
“Untuk keberadaan dari subjek red notice (Riza Chalid) ini, dari awal kami sampaikan sudah mengetahui, tetapi kami belum dapat sampaikan ke publik,” ujar Untung.
Namun begitu, ia memastikan kordinasi dan komunikasi di internal interpol, segera akan dilakukan penangkapan kepada Riza Chalid.
Riza Chalid merupakan salah satu dari puluhan tersangka dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Kasus yang dalam penanganan oleh tim penyidikan Jampidsus di Kejagung itu, terkait dengan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 285,3 triliun, sepanjang 2018-2023.
Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Jampidsus-Kejagung, pada 10 Juli 2025 lalu. Namun diketahui Riza Chalid berhasil kabur sejak Februari 2025 sebelum status hukumnya diumumkan.***






