SUMATRA, tujuhmenit.com,- Pencabutan izin 28 perusahaan perusak alam diduga hanya menjadi kebijakan yang bersifat simbolis. Karena pencabutan izin akan percuma jika tidak disertai tindakan hukum, pengawasan ketat dan agenda pemulihan lingkungan yang nyata.
Hal ini dilontarkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Rianda Purba, di Medan, Rabu (21/1/2026).
“Pertanggungjawaban hukum dinilai penting agar negara tidak berhenti pada pencabutan izin tanpa konsekuensi hukum yang setimpal. Tanpa tekanan dan pengawalan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas dan tidak menyentuh akar kerusakan lingkungan,” kata Rianda Purba.
Seperti yang dilansir di Media Indonesia, Rianda mengkhawatirkan pencabutan izin hanya berhenti sebagai keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik. Oleh karena itu, keterlibatan publik menjadi kunci utama agar pencabutan izin tidak berhenti secara formal. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan kuatnya relasi antara negara dengan korporasi.
“Pemerintah harus menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama setelah pencabutan dilakukan. Karena jika terjadi kembali dibukanya perizinan, baik kepada perusahaan lama maupun pihak baru, hanya memperpanjang siklus perusakan lingkungan dan konflik agraria,” katanya.
Walhi juga menilai perlunya kewajiban pemulihan ekosistem secara terukur dan berkeadilan. Pemulihan lingkungan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat, serta tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara.
Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk diharapkan menjadi momen korektif atas konflik dan kerusakan lingkungan yang berlangsung puluhan tahun. Walhi meminta pencabutan izin dilakukan permanen, disertai pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat adat.***






