Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Bagi warga yang sudah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat layanan daring, kini diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat Cimahi guna mencetak dokumen fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan. Pengingat ini disampaikan langsung saat kegiatan rutin “Polantas Menyapa”, di mana petugas memastikan seluruh berkas sudah siap diserahkan kepada pemiliknya.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Cimahi, Iptu Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa pengambilan dan pencetakan dokumen bisa dilakukan langsung di loket yang telah disiapkan. Hal ini berlaku bagi siapa saja yang baru saja membayar, maupun yang sudah melunasinya namun belum sempat mengambil berkasnya.
“Kami sampaikan bahwa STNK-nya sudah tercetak dan tersimpan di sini. Bapak Ibu yang sudah membayar pajak tahunan, silakan datang ke loket untuk pengambilan berkasnya,” ujar Endang saat ditemui Rabu (1/7/2026).
Agar pelayanan berjalan lancar dan tidak memakan waktu, warga diminta membawa bukti pembayaran atau notis pajak yang sudah dicap resmi di bagian belakangnya. Dokumen itu menjadi bukti sah bahwa kewajiban pembayaran telah selesai dilunasi.
“Cap pada bukti pembayaran itu sangat penting sebagai dasar verifikasi kami. Dengan begitu, kendaraan yang dikendarai benar-benar lengkap dan sah menurut peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pihak Satlantas Polres Cimahi terus berupaya memudahkan warga dalam mengurus administrasi kendaraan. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak menunda-nunda pengambilan berkas agar terhindar dari masalah saat berkendara.
“Dengan membawa persyaratan yang lengkap dan benar, proses pencetakan berjalan sangat cepat. Kami harap warga segera melengkapi agar berkendara lebih tenang dan aman,” pungkasnya. (eri)






