Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi kembali turun ke lapangan untuk menyapa masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait tata cara serta persyaratan pengurusan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor bersama Samsat Cimahi, Sabtu (29/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Regident, Iptu Endang Sudrajat menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan STNK dapat mengurus kembali untuk diterbitkan duplikatnya. Adapun langkah yang perlu dilakukan yaitu membuat laporan kehilangan dari Kepolisian. Kemudian datang ke kantor Samsat dengan membawa persyaratan fotokopi KTP sesuai identitas pemilik kendaraan, fotokopi BPKB.
“Kemudian dilakukan pengecekan fisik kendaraan oleh petugas”, ucapnya.
Setelah dilakukan pengecekan fisik kendaraan, kemudian membawa seluruh berkas di loket administrasi dan kemudian akan diterbitkan duplikat STNK oleh petugas.
Dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, Iptu Endang juga berpesan agar saat melakukan proses pengurus pengurusan dilakukan di kantor Samsat tanpa melalui perantara.
“Saat ini pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat sangat mudah dan cepat. Untuk itu hindari calo agar tidak membayar lebih”, katanya.
Dengan selalu mensosialisasikan mengenai tata cara dan kemudahan pelayanan di kantor Samsat, diharapkan warga masyarakat semakin mengerti dan paham mengenai mekanisme seluruh administrasi kendaraan dan wujud pelayanan prima Polri kepada masyarakat. (eri)






