Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Dibagi Dua Klaster Berdasarkan Peran

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)

Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)

Tujuhmenit.com – Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka.

Klaster pertama mencakup lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT, dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, dan pasal-pasal ITE lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang menunjukkan perbedaan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.

“Penentuan klaster ini berdasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh tiap tersangka. Dari situ akan ditentukan pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka seperti Roy Suryo dan lainnya. Penahanan akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan.

“Kami akan mengirimkan surat panggilan dan berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” kata Iman.

Dari total 12 orang yang dilaporkan, polisi baru menetapkan 8 orang sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

“Penetapan ini dilakukan secara saintifik berdasarkan fakta hukum yang ada. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tambah Iman.

Baca Juga  Neo Orba Dibalik Bayang-Bayang Pilkada Dipilih DPR

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas isu ijazah palsu yang menyebar di media sosial.

Adapun 12 orang yang dilaporkan antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.***

Editor : Diens

Sumber Berita : Bangbara

Berita Terkait

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Tutup Usia
Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Berupaya Tumbuhkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa Hadir di Samsat Cimareme, Putus Mata Rantai Kebingungan Wajib Pajak
Pasca Serangan Brutal, 17 Penerbangan Bandara Soetta Dibatalkan
Jurnalis Mudah Bikin Marah Orang! Bagaimana Puasanya Kawan? 
Samsat Cimahi Satlantas Polres Cimahi Ajak masyarakat Taat Pajak
Polantas Menyapa : Samsat Cimareme Edukasi Warga Soal Prosedur Mutasi Kendaraan Masuk ke Kota Cimahi
Sebabkan Korban MBG Hingga 43 Orang, Wali Kota Cimahi Tutup SPPG Karangmekar 002

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 11:31 WIB

Iran Turup Selat Hormuz, Krisis Minyak Dunia Bakal Terjadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:50 WIB

Terima Suap, Mantan Petinggi Majelis China Divonis Seumur Hidup

Senin, 2 Februari 2026 - 22:11 WIB

IRGC Dianggap Teroris! Iran Meradang, Panggil Dubes Uni Eropa

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:16 WIB

AS Darurat Nasional, Trump Ancam Pemasok Minyak ke Kuba

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:28 WIB

Korban atau Pelaku Scam? Ribuan WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja

Senin, 26 Januari 2026 - 15:38 WIB

Perang Dunia 3 Pecah!!! Inilah Wilayah Aman, Salah Satunya Indonesia?

Senin, 10 November 2025 - 09:01 WIB

Tanggal 3 Januari 2026 Diperingati sebagai Hari Apa? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Senin, 10 November 2025 - 02:15 WIB

2 Januari 2026 Jadi Hari Apa? Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Berita Terbaru

Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal Purn. Alm. Try Surtisno.

Nasional

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Tutup Usia

Senin, 2 Mar 2026 - 11:18 WIB