Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Dibagi Dua Klaster Berdasarkan Peran

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)

Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)

Tujuhmenit.com – Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka.

Klaster pertama mencakup lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT, dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, dan pasal-pasal ITE lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang menunjukkan perbedaan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.

“Penentuan klaster ini berdasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh tiap tersangka. Dari situ akan ditentukan pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka seperti Roy Suryo dan lainnya. Penahanan akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan.

“Kami akan mengirimkan surat panggilan dan berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” kata Iman.

Dari total 12 orang yang dilaporkan, polisi baru menetapkan 8 orang sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

“Penetapan ini dilakukan secara saintifik berdasarkan fakta hukum yang ada. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tambah Iman.

Baca Juga  Seni Ubah Wajah Sampah! Ratusan Siswa Cimahi Sulap Tong Limbah Jadi Karya Indah

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas isu ijazah palsu yang menyebar di media sosial.

Adapun 12 orang yang dilaporkan antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.***

Editor : Diens

Sumber Berita : Bangbara

Berita Terkait

Jembatan Segera Dibangun, Nyebrang Dengan Rakit Bambu Akan Jadi Kenangan
Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang
Syukur Mandar: Ada Penjajah Yang Lebih Berbahaya dari Penjajah Yang Telah Diusir
Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi
Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda
FWK: Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif
Tanggapi Keluhan WP, Samsat Cimareme Segera Perbaiki Toilet Rusak!
Toilet Rusak Dikeluhkan Wajib Pajak, Samsat Cimareme Dinilai Abaikan Fasilitas Publik!

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Syukur Mandar: Ada Penjajah Yang Lebih Berbahaya dari Penjajah Yang Telah Diusir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:23 WIB

FWK Kecam Penurunan Bendera Merah Putih di Banda Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: FWK Ingatkan Agar Pemerintah Peka Terhadap Keresahan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Cacat Kelola Tingkat Dewa! Sebagian Besar Pemda Tidak Bisa Bayar Gaji ASN?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Diskusi FWK: Kesantunan Berbahasa Diperlukan dalam Berbangsa dan Bernegara

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kabinet Bayangan: Indonesia Darurat Korupsi Secara Struktural dan Sistemik

Senin, 27 Juli 2026 - 09:10 WIB

Karumga Mantan Jampidsus Kejagung Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

Keterbatasan Bukan Penghalang! 10 Atlet Muaythai Cimahi Siap Guncang Kejurnas Bawa Semangat “Cimahi Bukbek”

Berita Terbaru

Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi danDandim 0609/Cimahi Letkol Inf. Ratno, dalam kegiatan Pawang Ronda di Cipageran, Rabu (26/8/2026).

Daerah

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Kamis, 27 Agu 2026 - 12:59 WIB