Diduga Kuat Tak Kantongi Izin Operasional, Indomaret Baros Ganggu UMKM dan Pedagang Kecil

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deddy Supriadi Ketua Umum DPP Ormas Cobra.

Deddy Supriadi Ketua Umum DPP Ormas Cobra.

Kota Cimahi, tujuhmenit.com
Minimarket Indomaret yang berlokasi di RT 03 RW 03 . Kelurahan Baros, Kota Cimahi berlokasi tepat di depan pintu Tol Baros diduga kuat tidak mengantongi izin. Pasalnya Somasi/ Klarifikasi yang dilayangkan Ormas Cobra (Commando Baros Ranger) mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang diminta sejak tanggal 21 Januari 2026 tidak atau belum ditanggapi.

Hal tersebut dikatakan oleh Deddy Supriadi Ketua Umum DPP Cobra di Baros, 31 Januari 2026.

Dengan tidak ada transparansinya kepada Cobra sebagai kontrol sosial, maka minimarket Indomaret yang ada di Baros dianggap abai akan regulasi yang harus ditempuh serta tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan oleh salah satu lapisan masyarakat sebagai kontrol sosial. Bahkan, selain itu malahan minimarket tersebut sudah melakukan Grand Opening pada 17 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini minimarket masih tetap saja memaksa untuk buka, padahal menurut keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dinas tersebut sudah melayangkan surat teguran atau SP1 kepada pihak Indomaret,” ujar Deddy.

Menurut Deddy, hingga saat ini pihak Indomart tetap melaksanakan aktifitas usahanya. Arogansi seperti yang dilakukan oleh management Indomart ini perlu dicatat dan diaudit secara menyeluruh lantaran tidak patuh terhadap perda Kota Cimahi tempat dimana lokasi minimarket tersebut menggelar usaha.

“Saya merasa kecewa dan menilai jika pihak Indomaret tidak kooperatif dengan tidak adanya respon atas surat somasi dari kami,” katanya.

Namun, lanjutnya saat menelusuri ke berbagai pihak terkait / mengenai ijin formil usaha mini market tersebut, Lurah Baros megatakan masih dalam proses. Bahkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menyatakan jika minimarket itu belum mengantongi ijin.

Baca Juga  Seni Ubah Wajah Sampah! Ratusan Siswa Cimahi Sulap Tong Limbah Jadi Karya Indah

“Tidak ada izin reklame dari  Bappenda (Badan Pendapatan Daerah) maupun dari DLH (Dinas lingkungan Hidup) mengenai pohon yang ditebang tidak pernah memiliki izin. Kemudian Badan Aset Daerah tentang lahan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Cimahi menyatakan lahan parkir yang digunakan pihak Indomaret, belum ada Sewa atau beli ke pada pihak Pemkot Cimahi, Andalalin dari Dishub tidak ada, PUPR saat ini sudah turun SP3. Bayangkan, semuanya itu pihak minimarket terobos dan benar ini pelanggaran Berat jika seperti itu,” tutur Deddy.

Berpengaruh Terhadap Pedagang Kecil

Dengan adanya Minimarket Indomaret Baru di lingkungan RT03 RW03 kelurahan Baros yang tidak memiliki izin ini tentu saja, Deddy berpendapat akan sangat mengganggu pedagang kecil dan UMKM lokal.

“Jika dilihat dari Perda Kota Cimahi tentang minimarket dan supermarket ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan diantaranya Radius tempat usaha, jam oprasi, Kuota dalam satu wilayah hukum, tentu ini semua dimaksudkan agar tidak mengganggu kepentingan pedagang kecil dan UMKM,” tutur Deddy.

Namun, akibat pelaksanaan dilapangan yang sangat ugal ugalan, hal seperti itu tidak diperhatikan oleh Pemerintah, saya akan telusuri karena sejak tahun 2023 minimarket dan supermarket di Kota Cimahi sudah melebihi kuota, dan tidak boleh ada pembangunan baru. Untuk hal tersebut maka pihaknya akan menelusurinya kepada Disdakoperin Kota Cimahi agar ketat dalam pengawasannya.

“Saya berharap Kepada masyarakat sekitar jangan mau belanja pada perusahaan yg tidak mengantongi izin resmi. Saya juga berharap kepada pemerintah agar menindak tegas pada pelalangaran yang sudah dilakukan minimal menunda dulu sebelun izin prinsip terpenuhi,” pungkasnya. (eri)

Berita Terkait

Samsat Cimareme, Edukasi Masyarakat Tentang Mekanisme Perpanjang STNK dan Pajak Tahunan
Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Hadirkan Pelayanan Cetak TNKB yang Edukatif dan Humanis
Program “Polantas Menyapa”, Samsat Cimahi Genjot Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
Lewat Polantas Menyapa, Warga di Samsat Cimareme Kini Paham Cara Blokir Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual
Di Samsat Cimareme, Satlantas Beri Panduan Langsung Urus Pajak & STNK Aman Tanpa Calo
Samsat Cimahi Hadirkan Layanan Drive Thru & E-Samsat: Praktis, Cepat, dan Penuh Keramahan
Samsat Cimahi Lakukan Transformasi, Layanan Regident Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Ramah
Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Ubah Citra Layanan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Bersahabat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:18 WIB

Samsat Cimareme, Edukasi Masyarakat Tentang Mekanisme Perpanjang STNK dan Pajak Tahunan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:14 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Hadirkan Pelayanan Cetak TNKB yang Edukatif dan Humanis

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:11 WIB

Program “Polantas Menyapa”, Samsat Cimahi Genjot Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:09 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Warga di Samsat Cimareme Kini Paham Cara Blokir Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:07 WIB

Di Samsat Cimareme, Satlantas Beri Panduan Langsung Urus Pajak & STNK Aman Tanpa Calo

Senin, 25 Mei 2026 - 07:33 WIB

Samsat Cimahi Lakukan Transformasi, Layanan Regident Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Ramah

Senin, 25 Mei 2026 - 07:31 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Ubah Citra Layanan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Bersahabat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:16 WIB

Gunakan Plat Nomor Palsu Atau Tak Sesuai Aturan, Siap-Siap Pelanggar Kena Denda Hingga Kurungan

Berita Terbaru