Dugaan Perusakan Fasum Milik Pemkot Cimahi, Kepala BPKAD Sebut Kewenangan Sebenarnya Ada di Sekda Sebagai Pengelola

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harjono, Kepala DPKAD Kota Cimahi. (Istimewa)

Harjono, Kepala DPKAD Kota Cimahi. (Istimewa)

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Telah terjadi dugaan perusakan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi yang diduga dilakukan pihak pengelola minimarket Indomaret yang berada di Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum, Baros, Kecamatan Cimahi Tengah tepat di seberang Gerbang Tol Baros 2.

Fasum tersebut berupa trotoar fasilitas pejalan kaki beserta ubin pemandu (guiding block) untuk penyandang disabilitas yang berada tepat di depan minimarket tersebut diduga dirusak pengelola dengan tanpa izin dari dinas terkait.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Harjono mengatakan pihaknya membenarkan dan mengetahui perihal perusakan jalan trotoar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Merusak Fasum seperti trotoar ini merupakan pelanggaran bahkan ada sanksi yang cukup berat, seperti trotoar depan Indomaret itu, meski dirapihkan lagi setelah kami tegur, bentuknya sudah dirubah sepihak oleh pengelola menjadi lebih rendah untuk memberi ruang mobil melintasinya,” katanya, Senin (9/2/2026).

Bahkan, Harjono menunjukan bukti sertipikat atas fasum yang sudah dirusak dan dirubah pihak minimarket, sertipikat tersebut bernomor : 10.28.02.01.4.00032 yang dikeluarkan oleh BPN RI dan menyatakan Hak Pakai untuk Pemkot Cimahi tanpa ada tanggal berakhirnya, artinya dapat terus digunakan hingga kapanpun Pemkot Cimahi mau, berlaku sejak tanggal 18 Januari 2012.

Khusus terkait polemik minimarket tersebut, Harjono sebagai pengurus aset telah mengusulkan kepada Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai pengelola untuk melayangkan surat teguran kepada pihak minimarket.

“Pengelola aset pemerintah kota sebenarnya dipegang oleh Sekda, lantaran dalam konteks struktur tata kelola barang milik daerah. Sekda memegang peranan kunci dalam pengelolaan aset Pemkot, sedangkan kami itu Kepala Dinas pengurus namanya. Terkait perusakan Fasum itu Sekda sudah melayangkan teguran kepada pihak minimarket, agar Fasum tersebut dikembalikan dan ke bentuk semula, namun saat ini belum digubris lantaran bentuknya berubah dari semula. Terpenting, Karena trotoar itu tidak bisa disewakan,” ucapnya.

Baca Juga  Tidak Hanya Warga, 23 Prajurit Marinir Jadi Korban Longsor Cisarua

Namun, meski begitu Harjono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa, lantaran lagi-lagi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas atas perusakan itu, lantaran ia hanya sebagai pengurus Aset Pemkot saja.

“Penegakan perda itu ada di ranahnya Satpol PP atas perintah Sekda sebagai pengelola. Hanya saja material nya apa yang menjadi dasar eksekusi Satpol PP dapat diinformasikan dari kita, misalnya terkait pelanggarannya apa, apa saja yang ditabrak itu dapat diinformasikan dari DPKAD,” katanya.

Masih menurut Harjono, sebelumnya persoalan ini mencuat pada saat Coffee Morning bersama Wali Kota Cimahi, Ngatiyana disana disampaikan lah persoalan ini kepada Wali Kota Cimahi, lantaran ditemukan beberapa kejanggalan terkait minimarket Indomaret Baros.

“Awalnya saat Coffee Morning bersama Pak Ngatiyana, maka disampaikanlah masalah ini, karena persoalan ini lintas sektor dan melibatkan sejumlah dinas, maka sempat dirapatkan bersama dinas terkait. Namun yang jelas Pak Wali meminta agar persoalan ini segera diselesaikan, agar kedepannya tidak menjadi preseden buruk bagi yang lainnya, terkait perizinan usaha,” pungkasnya.

Jika melihat Sanksi Pidananya, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatakan setiap orang yang merusak prasarana jalan (termasuk trotoar) sehingga tidak dapat berfungsi lagi, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Kemudian berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. (eri)

Berita Terkait

Kuota Habis, 720 Slot Program Mudik Gratis Dishub Kota Cimahi Diminati Masyarakat
Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Jamin Layanan Transparan
Keterbukaan Informasi Layanan Samsat Buat Wajib Pajak Nyaman, Kepercayaan Publik Meningkat
‘Polantas Menyapa’ Samsat Cimareme, Ini yang Dilakukan Personel Samsat Terhadap Wajib Pajak
Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Cimahi di Bulan Penuh Berkah
Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Berupaya Tumbuhkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa Hadir di Samsat Cimareme, Putus Mata Rantai Kebingungan Wajib Pajak
Samsat Cimahi Satlantas Polres Cimahi Ajak masyarakat Taat Pajak

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:50 WIB

Pasca Serangan Brutal, 17 Penerbangan Bandara Soetta Dibatalkan

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:07 WIB

Kematian Khamenei Jadi Isu “Perang Mental” Yang Ditebar AS dan Israel

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sebanyak 100.564 Warga, Dapat Bantuan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemkot Cimahi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:50 WIB

Terima Suap, Mantan Petinggi Majelis China Divonis Seumur Hidup

Senin, 2 Februari 2026 - 22:11 WIB

IRGC Dianggap Teroris! Iran Meradang, Panggil Dubes Uni Eropa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:28 WIB

Diduga Kuat Tak Kantongi Izin Operasional, Indomaret Baros Ganggu UMKM dan Pedagang Kecil

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:16 WIB

AS Darurat Nasional, Trump Ancam Pemasok Minyak ke Kuba

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:23 WIB

Pelayanan Makin Dekat, Polantas Menyapa Hadirkan Kenyamanan Baru di Samsat Cimahi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Jamin Layanan Transparan

Rabu, 4 Mar 2026 - 05:44 WIB