Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengambil langkah tegas untuk menertibkan kedisiplinan aparatur. Ia melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi untuk bermain media sosial selama jam kerja berlangsung.
Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap prima dan tidak terganggu oleh aktivitas yang bukan merupakan tugas kedinasan.
“Saya harapkan, saya minta, dan saya tekankan kepada seluruh ASN, selama jam kerja jangan bermain-main di media sosial,” ujar Ngatiyana saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, pihaknya memaklumi keinginan sebagian besar ASN, khususnya generasi muda, yang gemar tampil dan aktif di dunia maya. Namun, hal tersebut tidak boleh dilakukan saat sedang bertugas melayani masyarakat.
“Sebagai manusia, apalagi anak muda, tentu ingin tampil di medsos. Tapi tolong dipisahkan, waktunya. Nanti setelah jam kerja selesai, silakan saja,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Wali Kota memerintahkan seluruh Kepala Dinas dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar turut mengawasi dan menegur bawahannya.
“Saya akan instruksikan kepala dinas untuk lebih ketat mengawasi. Jangan sampai saat jam dinas malah sibuk dengan hal lain,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja dan kedisiplinan. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama tanpa ada gangguan atau distraksi.
“Pelayanan publik adalah nomor satu. Selama di kantor, fokus harus 100% untuk mengabdi dan melayani warga,” pungkas Ngatiyana. (eri)






