Tanpa Pengadilan, Sengketa Tanah di Cipageran Selesai dengan Jalan Tengah

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Perselisihan batas tanah yang sempat memanas di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, akhirnya usai dengan damai. Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Cimahi berhasil menyatukan dua belah pihak melalui jalur mediasi, sehingga kasus ini tidak perlu berlarut-larut di meja pengadilan, Selasa (7/7/2026).

Di ruang rapat kantor, perwakilan pemilik tanah adat dan pemegang Sertipikat Hak Milik menandatangani kesepakatan perdamaian, disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat. Langkah ini menjadi bukti bahwa perbedaan kepemilikan bisa diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan saling menuntut.

Dalam perundingan yang dipimpin mediator BPN, tercapai kesepakatan penting yaitu pemegang sertipikat bersedia melepaskan sebagian lahan yang sejak lama dikuasai secara fisik oleh keluarga pemilik tanah adat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan, kesaksian transaksi masa lalu, serta bukti pembayaran PBB yang telah berjalan bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemegang SHM juga memberikan izin penuh agar pemilik tanah adat dan ahli warisnya dapat mengurus administrasi hingga diterbitkannya sertifikat baru sesuai aturan. Sebagai balasannya, kedua belah pihak berjanji tidak akan lagi mengajukan tuntutan apa pun ke depan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, memuji kematangan kedua pihak. “Menyelesaikan sengketa lewat musyawarah itu jauh lebih cepat, hemat, dan tak merusak silaturahmi. Kuncinya cuma satu: berbesar hati untuk saling memberi ruang,” ujarnya.

Kepala Seksi Penanganan Sengketa, Muhammad Dwi Yuliandy, menambahkan bahwa menurunkan ego adalah kunci suksesnya perundingan ini. “Kami ingin warga lebih memilih jalur damai seperti ini. Hasilnya tetap sah secara hukum, tapi hubungan antar warga tetap terjaga baik. Inilah pelayanan yang kami harapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Cimahi,” tegasnya.

Baca Juga  Wali Kota Cimahi Tegaskan, Pembangunan SMPN 14 Harus Tepat Spek

Dokumen kesepakatan ini selanjutnya akan didaftarkan secara resmi guna memperkuat kedudukan hukumnya. Semoga langkah ini menjadi teladan bagi warga lain, masalah tanah selesai, persaudaraan pun tak terputus. (eri)

Berita Terkait

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga
Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar
Libatkan Sejumlah Instansi,  Pemkab Bartim Ekspose Review Jakstrada Air Minum
ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat
Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas
Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R
Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap
Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Penanganan Karhutla Kurang Serius, Masyarakat Mulai Frustasi 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Pasca Putusan MK, Subhan Palal Dorong DPR-RI Lakukan Impeachment Terhadap Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Meski Tidak Temukan Ijazah Gibran, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs.

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Catatan Hendry Ch Bangun (FWK) Dengan Olahraga Kita Bersatu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:50 WIB

FWK INGATKAN PRABOWO: MOMEN PEROMBAKAN KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Pasca Lewati Uji Kepatutan, Jendral Suyudi Ario Seto Dilantik Presiden Jadi Kapolri

Sabtu, 26 September 2026 - 13:14 WIB

Indonesian Berduka, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals

Sabtu, 19 September 2026 - 10:07 WIB

Danny Setiawan Mantan Gubernur Jabar Tutup Usia

Berita Terbaru