Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Perselisihan batas tanah yang sempat memanas di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, akhirnya usai dengan damai. Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Cimahi berhasil menyatukan dua belah pihak melalui jalur mediasi, sehingga kasus ini tidak perlu berlarut-larut di meja pengadilan, Selasa (7/7/2026).
Di ruang rapat kantor, perwakilan pemilik tanah adat dan pemegang Sertipikat Hak Milik menandatangani kesepakatan perdamaian, disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat. Langkah ini menjadi bukti bahwa perbedaan kepemilikan bisa diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan saling menuntut.
Dalam perundingan yang dipimpin mediator BPN, tercapai kesepakatan penting yaitu pemegang sertipikat bersedia melepaskan sebagian lahan yang sejak lama dikuasai secara fisik oleh keluarga pemilik tanah adat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan, kesaksian transaksi masa lalu, serta bukti pembayaran PBB yang telah berjalan bertahun-tahun.
Pemegang SHM juga memberikan izin penuh agar pemilik tanah adat dan ahli warisnya dapat mengurus administrasi hingga diterbitkannya sertifikat baru sesuai aturan. Sebagai balasannya, kedua belah pihak berjanji tidak akan lagi mengajukan tuntutan apa pun ke depan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, memuji kematangan kedua pihak. “Menyelesaikan sengketa lewat musyawarah itu jauh lebih cepat, hemat, dan tak merusak silaturahmi. Kuncinya cuma satu: berbesar hati untuk saling memberi ruang,” ujarnya.
Kepala Seksi Penanganan Sengketa, Muhammad Dwi Yuliandy, menambahkan bahwa menurunkan ego adalah kunci suksesnya perundingan ini. “Kami ingin warga lebih memilih jalur damai seperti ini. Hasilnya tetap sah secara hukum, tapi hubungan antar warga tetap terjaga baik. Inilah pelayanan yang kami harapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Cimahi,” tegasnya.
Dokumen kesepakatan ini selanjutnya akan didaftarkan secara resmi guna memperkuat kedudukan hukumnya. Semoga langkah ini menjadi teladan bagi warga lain, masalah tanah selesai, persaudaraan pun tak terputus. (eri)






