Bandung Barat, tujuhmenit.com – Demi mewujudkan pelayanan yang terbuka, ramah, serta bebas dari calo atau perantara tidak resmi, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi menghadirkan langkah nyata melalui program “Polantas Menyapa” di Kantor Samsat Cimareme. Langkah ini sejalan dengan semangat pelayanan presisi yang terus didorong oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung rutin setiap hari operasional ini merupakan wujud peningkatan kualitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran petugas langsung di tengah warga bertujuan agar masyarakat memahami tata cara pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang benar dan sah, sehingga tidak perlu lagi meminta bantuan pihak ketiga.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat, saat ditemui di lokasi pelayanan, Rabu (15/6/2026).
“Program ini kami hadirkan agar warga mendapatkan penjelasan langsung dan tidak mudah disesatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin masyarakat paham bahwa semua kebutuhan administrasi kendaraan dapat diselesaikan sendiri secara resmi di sini,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan panduan lengkap mulai dari tata cara memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk jangka waktu satu tahun maupun lima tahun. Penjelasan mencakup alur pendaftaran, besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, hingga proses pengambilan dokumen yang telah selesai diterbitkan.
Seluruh prosedur diuraikan secara rinci agar tidak ada lagi keraguan atau ketidaktahuan yang membuat warga terjebak praktik tidak sehat. Melalui keterbukaan ini, diharapkan warga semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.
“Harapan kami, warga semakin mengerti aturan yang berlaku, kebutuhan administrasi mereka terpenuhi dengan baik, dan seluruh proses yang berlangsung di sini senantiasa transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. (Eri)






