BANDUNG BARAT, tujuhmenit.com,- Pada tanggal 17 Agustus 2026, Bangsa Indonesia mengenang perjuangan para pendahulu yang berdarah-darah meruntuhkan belenggu penjajahan. 81 tahun telah berlalu sejak Sang Saka Merah Putih dikibarkan untuk pertama kalinya. Bangsa ini terbebas dari penjajah asing. Memiliki pemerintahan sendiri, hukum sendiri, dan kedaulatan yang diakui dunia. Namun di tengah gemuruh tepuk tangan dan nyanyian lagu kebangsaan, patut kita renungkan, sudahkah Indonesia benar-benar merdeka?
Pertanyaan ini dilontarkan Ketua Pusat Bantuan Hukum KB FKPPI X Jawa Barat, Mochd Imron yc. S.H., M.H., saat menyikapi makna dari kemerdekaan.
“Para pahlawan berjuang bukan sekadar untuk terlepas dari kekuasaan bangsa asing. Mereka menginginkan kemerdekaan sebagai jalan menuju keadilan, kemakmuran, dan kebahagiaan seluruh rakyat. Kemerdekaan itu berarti terbebas dari segala bentuk penindasan, ketidakadilan, dan perampasan hak milik rakyat,” kata Imron saat ditemui di kediamannya di Jln. Letkol G.A. Manulang, Padalarang, KBB, Sabtu (15/8/2026).
Masih menurut Imron, yang juga merupakan putra dari pejuang ’45 ini, di usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, kita masih disuguhi berita yang memilukan: kasus korupsi yang terus mewabah, pelanggaran hukum yang masih terjadi, dan rasa ketidakadilan yang masih dirasakan banyak kalangan. Uang rakyat yang seharusnya membangun negeri, diselewengkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Hukum yang seharusnya tegak lurus tanpa pandang bulu, kadang terasa berat bagi yang lemah dan ringan bagi yang berkuasa.
“Kita telah mengusir penjajah dari luar, namun tampaknya masih ada “penjajah dari dalam” yang merampas hak-hak rakyat. Korupsi adalah perampasan hak masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti berkurangnya biaya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat. Ini adalah bentuk penindasan yang halus namun sangat merusak,” katanya.
Ketika hukum tidak berjalan seadil-adilnya, ketika pelanggaran hukum tidak ditindaklanjuti dengan tegas dan adil, maka kemerdekaan itu baru dirasakan oleh sebagian orang saja. Rakyat kecil merasa belum benar-benar merdeka karena merasa belum mendapat perlindungan dan keadilan yang layak.
Imron menegaskan, merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik. Merdeka yang sesungguhnya adalah ketika keadilan ditegakkan, hukum berlaku sama bagi siapa saja, kekayaan dikelola dengan jujur untuk kemaslahatan rakyat, dan tidak ada lagi penindasan oleh siapa pun atas nama kekuasaan.
“Dengan masih maraknya korupsi dan pelanggaran hukum, kita boleh berkata: Kita baru merdeka secara lahiriah, namun belum sepenuhnya merdeka secara batiniah. Masih ada rantai yang harus diputus, yaitu rantai kelaliman, ketidakjujuran, dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Imron.
Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-81 seharusnya bukan sekadar seremonial. Mari Imron menegaskan agar hari kemerdekaan ini, dijadikan momen sebagai pemicu untuk berjuang di masa kini. Bukan dengan senjata tajam seperti para pendahulu, melainkan dengan kejujuran, kepatuhan pada hukum, dan keberanian menegakkan kebenaran.
“Kepada para pahlawan, kita berjanji: Kemerdekaan yang telah kalian tumpahkan darah dan air mata untuk meraihnya, akan kita jaga isinya. Kita tidak akan membiarkan negeri ini dijajah kembali, oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” katanya.
Kepada seluruh warga Bangsa Indonesia, Imron pun menyampaikan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang RI ke-81. Imron berharap, Semoga kemerdekaan bukan sekadar tertulis dalam piagam dan dikibarkan dalam bendera, melainkan benar-benar terasa dalam keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (K 12) ***






