Istilah “Paruh Waktu” untuk profesi guru selama ini dinilai merupakan penghinaan terhadap marwah pendidikan. Sebab mengajar bukan seperti pekerjaan administrasi atau kurir yang bisa dihentikan saat jam kerja usai.
JAKARTA, tujuhmenit.com- Hal ini ditegaskan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, saat menanggapi penyelesaian masalah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Guru memiliki beban administrasi, persiapan materi, hingga evaluasi siswa yang seringkali melampaui jam sekolah,” kata Ubaid, Senin (2/2/2026).
Masih menurut Ubaid seperti dilansir Republika, penyelesaian masalah ini tengah disiapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Dan JPPI berharap solusi itu tak sekedar cuci tangan, tapi harus menyentuh substansi.
JPPI mengingatkan Pemerintah bahwa tidak ada ‘mendidik paruh waktu’. Bahwa sejatinya anak didik membutuhkan bimbingan penuh dari guru. Dan bimbingan yang dimaksud lebih bersifat humanistik.
“Menciptakan kasta ‘Guru Paruh Waktu’ hanya akan memperlebar kesenjangan,” ujarnya.
JPPI mengkhawatirkan solusi yang ditawarkan Mendikdasmen saat ini terlihat seperti upaya “cuci tangan” atas kegagalan negara mengangkat honorer menjadi ASN penuh waktu. Tidak berbanding lurus dengan pengabdian yang telah mereka berikan.
Dengan sistem paruh waktu, gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Di banyak daerah, kondisi ini berpotensi membuat penghasilan guru jauh di bawah Upah Minimum (UMP/UMK).
“Kami mendesak pemerintah untuk tidak sekadar ‘mencarikan solusi’ yang bersifat administratif, tetapi solutif secara substantif,” ujar Ubaid.
JPPI mendorong seluruh guru honorer yang telah masuk database BKN dan Dapodik harus diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu. Kemudian JPPI mendorong agar gaji guru PPPK ditarik sepenuhnya ke APBN (Pusat) agar tidak menjadi sandera politik anggaran di daerah.***






