Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah mengatakan terkait polemik perizinan bangunan usaha minimarket Indomart, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, Wilman menganggap Minimarket Indomart dengan bangunan kokoh yang berada di pinggir Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum, Baros, Kec. Cimahi Tengah tepat di seberang Gerbang Tol Baros 2 tersebut merupakan usaha mikro dan belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dulu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Jadi, lantaran klasifikasi usahanya dianggap mikro di NIB OSS, maka minimarket Indomaret ini sekalipun tidak memiliki izin PBG atau IMB dan PKKPR tidak bisa kami tindak, bukan kewenangan kami,” kata Wilman di Kantornya, Senin (9/2/2026).
Namun, meski begitu pihaknya mengakui jika minimarket Indomaret tersebut sudah mengajukan izin PBG kepada Dinas PUPR, hanya saja belum mendapatkan rekomendasi darinya.
Wilman menyebut jika melihat rencana tata ruang (RTR) yang berlaku dengan PKKPR lokasi minimarket Indomart tersebut, maka lokasi tersebut memiliki kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan usaha dengan RTR Kota Cimahi artinya dimungkinkan membangun minimarket di lokasi tersebut.
“Jika dilihat baik PBG atau PKKPR terdapat kesesuaian, dan tidak bertentangan, jadi dimungkinkan untuk Indomaret berada disana,kami tidak bisa berbuat apa-apa, hanya saja kami belum memberikan rekomendasi terkait pengajuan tersebut, masih kami kaji,” ujarnya.
Menurutnya, ia hanya sebatas mengajak mendorong pihak minimarket agar segera menyelesaikan semua persyaratan perizinan PBG secepatnya, agar segera kami berikan rekomendasi.
“Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sangsi, saat ini kami hanya sebatas mendorong dan mengajak saja, meski kami akui sebenarnya disinilah celah yang minimarket tersebut manfaatkan,” tutur Wilman.
Ketika ditanya terkait kesiapanya untuk menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang atau peruntukannya, maka pihaknya siap melakukan sanksi tegas.
“Saya senang yang seperti itu, maka laporkan sama saya apabila menemukan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya ada bangunan di kawasan hutan lindung maka jelas saya akan tindak tegas,” pungkas Wilman. (eri)






