Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Wali Kota Cimahi Ngatiyana memberikan jaminan tegas bagi seluruh warga, siapa pun yang datang berobat ke RSUD Cibabat, meski status BPJS-nya tidak aktif atau menunggak, tetap wajib dilayani sepenuhnya tanpa syarat di muka.
Pernyataan ini disampaikan saat meluruskan berbagai isu berkembang soal rencana perubahan nama rumah sakit, Senin (27/7/2026) di Aula Gedung B Pemkot Cimahi.
“Sering warga bertanya, ‘Bu, kalau sakit malam-malam tapi BPJS-nya mati bagaimana?’ Saya perintahkan tegas: layani dulu, rawat dulu, nyawanya yang utama. Administrasi dan penagihan diselesaikan nanti setelah pasien aman, dan pelayanan itu tetap gratis,” tegas Ngatiyana.
Ia menegaskan kebijakan ini adalah komitmen manajemen rumah sakit yang baru untuk membenahi total kualitas pelayanan.
“Silakan awak media turun langsung ke sana, cek pelayanannya, cek ketersediaan obatnya. Jangan biarkan persepsi buruk masa lalu menghalangi pelayanan baik yang sedang kami bangun,” ajaknya.
Bukti nyata pun sudah terlihat. Guntur, warga Kelurahan Utama yang sehari-hari sering mengantar tetangga berobat, merasakan perubahan itu sendiri.
“Hari ini saja saya antar pasien yang BPJS-nya menunggak lama. Langsung diterima dan ditangani tanpa dipersulit. Urusan administrasi ke BPJS diserahkan ke keluarga besok, pasien tetap ditangani sekarang juga,” ungkapnya. (Eri)





