Cabut Izin 28 Korporasi, FWK Apresiasi Keputusan Prabowo

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FWK mengapresiasi pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan FWK di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto Ist/tujuhmenit.com

FWK mengapresiasi pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan FWK di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto Ist/tujuhmenit.com

JAKARTA, tujuhmenit.com – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengapresiasi pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. FWK berharap kebijakan yang diambil Presiden Prabowo Subianto ini bukan “lip service”. Hukum perusak hutan seberat-beratnya agar bisa memberi efek jera. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan FWK di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane mengingatkan pemerintah perlu menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan dan menuntut korporasi itu memulihkan kawasan hutan yang rusak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kegiatan “illegal logging” dan “illegal mining” harus dihentikan. Penderitaan rakyat akibat perambahan hutan tak boleh terjadi lagi. Bencana ekologis di Sumatera belum lama ini harus menjadi pelajaran sangat berharga bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para peserta diskusi setuju penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar ‘lip service’. Hadir dalam diskusi ini, antara lain, wartawan senior M. Nasir; Budi Nugraha; Muhammad Iqbal Irsyad; Herry Sinamarata; Berman Nainggolan; Krista Riyanto dan Sarwani (Departemen Ekuin PWI Pusat).

Banyaknya kayu gelondongan yang hanyut, ditemukan saat terjadi bencana ekologis di Sumatera menjadi keprihatinan rakyat Indonesia terkait lemahnya penegakan hukum. Adanya praktik perambahan hutan di hulu sungai harus diusut tuntas pelakunya. Semua pelaku yang merusak hutan harus diminta pertanggungjawaban. Pelaku dituntut untuk memulihkan hak masyarakat dan lingkungan serta menjadikan hutan lestari kembali.

“Kawasan hutan yang rusak harus segera dipulihkan. Ini tanggung jawab perusahaan yang melanggar aturan itu, bukan negara. FWK berpendapat, kawasan hutan yang telah dibekukan izinnya, jangan dialihkan ke BUMN dan atau swasta lainnya,”ujar Raja Pane.

Baca Juga  Ledakan Mengguncang Masjid SMAN 72 Kelapa Gading Saat Salat Jumat, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menggumumkan pencabutan izin 28 perusahaan  yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan, menyebut total luas arealnya mencapai sekitar satu juta hektar, persisnya 1.010.592 hektar.

FWK mendukung program pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan, sebagaimana yang didengungkan Presiden Prabowo di World Economic Forum (WEF) 2026, Davos, Swiss yang dimulai hari ini, di hadapan para  pemimpin negara dan pemilik perusahaan multinasional. (nike)

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Kurang Serius, Masyarakat Mulai Frustasi 
Cukup di Komisi II, Bahas Pemakzulan Wapres Gibran Gak Perlu Bentuk Pansus dan Hak Angket
Pasca Putusan MK, Subhan Palal Dorong DPR-RI Lakukan Impeachment Terhadap Wapres Gibran
Meski Tidak Temukan Ijazah Gibran, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs.
Catatan Hendry Ch Bangun (FWK) Dengan Olahraga Kita Bersatu
FWK INGATKAN PRABOWO: MOMEN PEROMBAKAN KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT
Pasca Lewati Uji Kepatutan, Jendral Suyudi Ario Seto Dilantik Presiden Jadi Kapolri
Indonesian Berduka, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terbaru

Kadis DPMD, Dudi Supriadi, bersama Camat Batujajar Andi M Khitmat dan pejabat lainnya dalam acara pelantikan anggota BPD periode 2026-2034 di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, pada Rabu (15/10/2026

Daerah

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:55 WIB