Perspektif Hukum Dibalik KUHP Baru, Imron: Apa Jadinya Negeri Ini Jika Produk Jurnalistik Dipidanakan?

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mochd. Imron YC, S.H,. M.H. Foto:Ist

Mochd. Imron YC, S.H,. M.H. Foto:Ist


Pembungkaman terhadap pers adalah upaya sistematis yang bisa melumpuhkan demokrasi di Indonesia. Terlebih di era informasi digital saat ini, munculnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, produk jurnalistik sangat mudah dipidanakan, di mana pasal penghinaan terhadap pejabat menjadi pemicu dan alat pembelenggu. 


Setidaknya ada 32 pasal dalam KUHP yang berpotensi menjerat jurnalis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 berorientasi pada pidana.  Pasal-pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 188 tentang Ideologi Negara; Pasal 202 tentang Pertahanan Negara; Pasal 204 dan Pasal 205 tentang Pembocoran Rahasia Negara.

Serta yang paling santer di bahas adalah, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 240, dan Pasal 241 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Kepala Negara Sahabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mochd. Imron YC, S.H,. M.H. mengatakan, pers tidak bisa dipidanakan begitu saja selama menjalankan tugas profesinya berdasar pada aturan kode etik jurnalistik. Artinya pers telah menjalankan tugasnya secara profesional.

“Selama pers membuat karya jurnalistik dilakukan secara profesional, tidak bisa dipidanakan. Apa jadinya negeri ini, jika sebuah karya jurnalistik yang kritis dan konstruktif bisa dipidanakan? Tentunya akan terjadi lose control,” kata Imron.

Masih kata Imron, dalam konteks ini pers sebagai pilar demokrasi berperan mengontrol berbagai dinamika kehidupan sosial, politik, ekonomi dan juga hukum. Berbagai aspek yang diawasinya ini, harus berjalan baik sesuai dengan norma yang diharapkan.

“Jika terjadi pelemahan daya kontrol yang dilakukan secara sistematis. Jelas ini ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal kontrol itu penting dan sangat dibutuhkan,” katanya.

Baca Juga  Tegas! Wali Kota Cimahi Larang ASN Main Medsos Saat Jam Kerja, Fokus Utamakan Pelayanan

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, bahwa KUHP baru tak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam pers. Pers tidak boleh ditekan,  harus berdiri tegak tanpa adanya intervensi yang melemahkan.

Terlebih perlindungan terhadap wartawan sudah dijamin dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan diperkuat Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Sengketa pers, harus diselesaikan lebih dulu lewat mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.

Lex specialis

Mekanisme penyelesaian lewat jalur Dewan Pers ini perlu dilakukan sebagai upaya menjaga pers dari segala macam intervensi yang bisa mencederai kebebasan pers. Penegak hukum harus taat pada aturan ini dan tidak membawanya ke ranah yang lain.

“Harus dipahami prinsip lex specialis. Artinya undang-undang Pers harus lebih dikedepankan dibanding KUHP dalam menangani persoalan yang berhubungan dengan jurnalistik. Langkah ini akan memberikan kejelasan dan keadilan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, justru malah dibawa ke ranah pidana atau perdata. Hal ini sangat merugikan, sekalugus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Kalau yang digunakan itu KUHP,  itu namanya pembungkaman. Ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus tahu bahwa ada undangan-undang pers yang mengatur itu semua,” katanya.

Kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik adalah bagian sah dari demokrasi, selama disampaikan berimbang dan faktual dalam menjalankan tugas profesinya. Terlebih informasi tersebuat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kedepan kita semua harus saling bebenah. Terutama peran pers ditengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Pers harus mampu mengimbangi segala tantangan dengan mengedepankan profesionalisme” pungkasnya. (Umay)

Editor : Deka

Berita Terkait

Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli “Ini Sekolahku” Wujudkan Sekolah Lebih Layak di SDN 104 Langensari
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Luncurkan MPLS 2026, Bangun Kesan Pertama Hangat Bagi Ribuan Siswa Baru
Tanpa Pengadilan, Sengketa Tanah di Cipageran Selesai dengan Jalan Tengah
Ramp Check Jelang Libur Sekolah Tindak 8 Kendaraan & 1 Bus di Cimahi Tak Layak Jalan
Bangun Program TNI Manunggal Air Bersih, Lebih dari 800 Keluarga di Cimahi Bakal Nikmati Aliran Air
Usia Seperempat Abad, Cimahi Arahkan Pembangunan ke Layanan Prima dan Ekonomi Warga
Kota Cimahi Tak Lagi Masuk 10 Besar Daerah ODGJ Terbanyak di Jabar
Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat: Tantangan dan Keberhasilan di Bawah Kepemimpinan Bupati Jeje Ritchie Ismail 

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:35 WIB

Samsat Cimahi: Cetak TNKB Sekaligus Beri Edukasi Lewat Pendekatan Humanis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:31 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Tanamkan Kesadaran Tertib Administrasi di Samsat Cimareme

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Ancaman Tegas Bagi Pengguna Plat Nomor Tak Sesuai Aturan, Polantas Edukasi Wajib Pajak di Samsat Cimareme

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Satlantas Polres Cimahi Hadirkan Pelayanan Presisi dan Humanis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:17 WIB

Samsat Cimahi Luncurkan Layanan Drive Thru & E-Samsat: Lebih Cepat, Praktis, dan Penuh Keramahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:45 WIB

Samsat Cimareme Bimbing Warga Urus Dokumen Kendaraan Secara Resmi dan Bebas Calo

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:39 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Tanamkan Kesadaran untuk Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polantas Menyapa Samsat Cimareme: Sosialisasi Rutin Agar Masyarakat Makin Tertib Bayar Pajak

Berita Terbaru