Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Pembangunan minimarket Indomart terus menuai sorotan, kali ini terkait dugaan penebangan pohon yang sebelumnya berada di depan lokasi minimarket tersebut berdiri sekarang yaitu di Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros, Kota Cimahi.
Setelah sebelumnya diberitakan tujuhmenit.com jika pihak DPUPR dan DPKAD Kota Cimahi kompak menyatakan tidak memiliki kewenangan atas polemik perizinan yang terjadi bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Kali ini Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ario Wibisono angkat bicara terkait polemik penebangan tiga pohon tanpa izin oleh pengelola minimarket.
“Polemik yang terjadi terkait perizinan minimarket itu bukanlah ranah kewenangan kami, namun mengenai penebangan tiga pohon tanpa izin berjenis mahoni lantaran dianggap pengelola mengganggu atau menghalangi akses masuk ke halaman toko pihaknya sudah melayangkan surat,” kata Ario, Senin (11/2/2026).
Bahkan, menurut Ario pihaknya sudah melayangkan surat teguran keras langsung ke pihak Indomaret pusat di Jakarta yaitu kepada PT Indomarco Prismatama beberapa waktu lalu. Ia mengatakan jika surat dilayangkan kepada Indomaret baros dikhawatirkan akan lama mendapatkan tanggapan.
“Dinas Lingkungan Hidup akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti menebang pohon secara ilegal tersebut dilakukan oleh pengelola Indomart tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, mengenai sanksi atas penebangan pohon tersebut tentu saja ada mekanismenya, pihaknya tidak mungkin langsung melakukan sanksi semua harus melalui sebuah kajian. Akan tetapi tahap pertama pihaknya sudah lakukan dengan melayangkan surat teguran.
Ario melanjutkan, dari sudut pandang DLH, perizinan usaha Indomaret berfokus pada pemenuhan Persetujuan Lingkungan sebagai bagian dari izin berusaha (OSS) untuk meminimalisir dampak lingkungan dari operasional ritel saja.
“Mengenai perizinan Indomaret Baros dari sudut pandang DLH Kota Cimahi saya juga merasa bingung, lantaran seharusnya SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) beserta
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) ini terbit setelah mendapatkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari DPUPR,” ujar Ario.
Tanpa ada izin PBG dan PKKPR dari DPUPR faktanya mereka dapat mengurus SPPL dan UKL-UPL ini hal yang tidak ia mengerti. Namun yang jelas dengan memiliki SPPL dan UKL-UPL maka kami tidak dapat melakukan apa-apa.
“Terkait tindakan atau langkah yang dapat diambil DLH terkait Indomaret tersebut, saya pastikan tidak ada yang bisa dilakukan DLH. Karena DLH hanya fokus kepada pengelolaan lingkungan, terlebih dampak lingkungan dari usaha ritel tersebut sangat kecil dan saat ini belum ada dampak lingkungan atas berdirinya Indomaret tersebut, artinya dari sudut pandang DLH kami tidak bisa berbuat banyak,” katanya.
Sementara, Pram (42) warga setempat mengatakan terkait keberadaan Indomaret tak berizin disana pihaknya mengatakan diduga ada peran orang dinas sendiri.
“Ya saya perhatikan, masalah Indomaret ini kok susah sekali untuk ditertibkan, yang saya tahu sebagai warga sekitar tidak ada pihak yang berani menindak tegas atas perizinan tersebut, mulai dari RT RW setempat hingga orang dinas Pemkot Cimahi saya lihat tidak ada tindakan tegas,” katanya.
Padahal, menurut Pram hal seperti ini yang menyakiti hati rakyat, mangapa pihak satpol PP dapat menindak pedagang kecil saja sedangkan untuk minimarket terkesan tumpul, bahkan pihaknya mencurigai adanya kongkalikong orang dalam.
“Ya jangan tebang pilih, semua aturan harus ditegakkan, saya mencurigai dari mulai perencanaan awal pembangunan hingga perizinan Indomaret ini sudah ada campur tangan oknum pegawai pemerintahan di Pemkot Cimahi,” pungkas Pram yang juga sekretaris DPP Ormas Commandow Baros Rangers (Cobra) Ini. (eri)






