Perspektif Hukum Dibalik KUHP Baru, Imron: Apa Jadinya Negeri Ini Jika Produk Jurnalistik Dipidanakan?

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mochd. Imron YC, S.H,. M.H. Foto:Ist

Mochd. Imron YC, S.H,. M.H. Foto:Ist


Pembungkaman terhadap pers adalah upaya sistematis yang bisa melumpuhkan demokrasi di Indonesia. Terlebih di era informasi digital saat ini, munculnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, produk jurnalistik sangat mudah dipidanakan, di mana pasal penghinaan terhadap pejabat menjadi pemicu dan alat pembelenggu. 


Setidaknya ada 32 pasal dalam KUHP yang berpotensi menjerat jurnalis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 berorientasi pada pidana.  Pasal-pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 188 tentang Ideologi Negara; Pasal 202 tentang Pertahanan Negara; Pasal 204 dan Pasal 205 tentang Pembocoran Rahasia Negara.

Serta yang paling santer di bahas adalah, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 240, dan Pasal 241 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Kepala Negara Sahabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mochd. Imron YC, S.H,. M.H. mengatakan, pers tidak bisa dipidanakan begitu saja selama menjalankan tugas profesinya berdasar pada aturan kode etik jurnalistik. Artinya pers telah menjalankan tugasnya secara profesional.

“Selama pers membuat karya jurnalistik dilakukan secara profesional, tidak bisa dipidanakan. Apa jadinya negeri ini, jika sebuah karya jurnalistik yang kritis dan konstruktif bisa dipidanakan? Tentunya akan terjadi lose control,” kata Imron.

Masih kata Imron, dalam konteks ini pers sebagai pilar demokrasi berperan mengontrol berbagai dinamika kehidupan sosial, politik, ekonomi dan juga hukum. Berbagai aspek yang diawasinya ini, harus berjalan baik sesuai dengan norma yang diharapkan.

“Jika terjadi pelemahan daya kontrol yang dilakukan secara sistematis. Jelas ini ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal kontrol itu penting dan sangat dibutuhkan,” katanya.

Baca Juga  Tegas! Wali Kota Cimahi Larang ASN Main Medsos Saat Jam Kerja, Fokus Utamakan Pelayanan

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, bahwa KUHP baru tak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam pers. Pers tidak boleh ditekan,  harus berdiri tegak tanpa adanya intervensi yang melemahkan.

Terlebih perlindungan terhadap wartawan sudah dijamin dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan diperkuat Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Sengketa pers, harus diselesaikan lebih dulu lewat mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.

Lex specialis

Mekanisme penyelesaian lewat jalur Dewan Pers ini perlu dilakukan sebagai upaya menjaga pers dari segala macam intervensi yang bisa mencederai kebebasan pers. Penegak hukum harus taat pada aturan ini dan tidak membawanya ke ranah yang lain.

“Harus dipahami prinsip lex specialis. Artinya undang-undang Pers harus lebih dikedepankan dibanding KUHP dalam menangani persoalan yang berhubungan dengan jurnalistik. Langkah ini akan memberikan kejelasan dan keadilan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, justru malah dibawa ke ranah pidana atau perdata. Hal ini sangat merugikan, sekalugus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Kalau yang digunakan itu KUHP,  itu namanya pembungkaman. Ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus tahu bahwa ada undangan-undang pers yang mengatur itu semua,” katanya.

Kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik adalah bagian sah dari demokrasi, selama disampaikan berimbang dan faktual dalam menjalankan tugas profesinya. Terlebih informasi tersebuat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kedepan kita semua harus saling bebenah. Terutama peran pers ditengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Pers harus mampu mengimbangi segala tantangan dengan mengedepankan profesionalisme” pungkasnya. (Umay)

Editor : Deka

Berita Terkait

Fopdar Dukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi
Pererat Kebersamaan, DPW 234 SC Jawa Barat Gelar Silaturahmi Seluruh Pengurus Se-Provinsi
Terkait Pemeriksaan BPK Jabar, Dedi Mulyadi Akan Laporkan Masalah Kantin Sekolah ke Kejari Cimahi
234 SC Jabar Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Disdik Cimahi
Rencana Relokasi SDN Baros Mandiri 7, Pemkot Cimahi Akan Evaluasi Agar Pemanfaatan Fasilitas Lebih Optimal
Cimahi Kekurangan 146 Guru, Keberadaan Tenaga Pendidik Non-ASN Masih Sangat Dibutuhkan
Ngatiyana Tutup Liga Jabar Istimewa : Ajang Cari Bibit Emas
Seni Ubah Wajah Sampah! Ratusan Siswa Cimahi Sulap Tong Limbah Jadi Karya Indah

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:16 WIB

Satlantas Hadirkan Pelayanan Optimal di Samsat Cimahi

Senin, 15 Juni 2026 - 08:08 WIB

Samsat Cimareme Ubah Citra Layanan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Bersahabat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:53 WIB

Samsat Cimahi Rutin Gelar “Polantas Menyapa”, Layani Registrasi Kendaraan Dapat Langsung di Lokasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Lewat Program Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Kewajiban Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:18 WIB

Polantas Menyapa, Cara Satlantas Polres Cimahi Bangun Kepercayaan Warga di Samsat Cimareme

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:20 WIB

Iptu Endang Ajak Wajib Pajak Jadi Pahlawan Keselamatan Lewat Polantas Menyapa di Samsat Cimareme

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:19 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Kanit Regident, Pantau Langsung Layanan Cek Fisik di Samsat Cimahi

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WIB

Samsat Cimareme Makin Ramah, Petugas Langsung Bantu Warga Urus Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

7Menit

Satlantas Hadirkan Pelayanan Optimal di Samsat Cimahi

Senin, 15 Jun 2026 - 08:16 WIB