Roy Suryo Tidak Percaya Jokowi Tunjukkan Ijazah, Tuduh Gunakan Cara Kotor dalam Persidangan

- Editor

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Roy Suryo tidak akan percaya jika Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dalam persidangan.
  • Roy mengatakan Jokowi akan melakukan pemalsuan dalam sidang dengan segala cara.
  • Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dinilai tidak sesuai dan perlu dicabut.

 

AdinJava– Ahli telematika, Roy Suryo tidak akan percaya Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dalam persidangan dan menyatakan akan mengganggu sidang dengan segala cara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu disampaikan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi.

Selain Roy Suryo, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.

Para terduga dilaporkan berusaha menghapus atau menyembunyikan data atau dokumen digital, serta memalsu dokumen agar terlihat asli.

Mereka dituntut dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat.

Dalam penentuan tersangka ini, polisi diketahui tidak melampirkan dokumen ijazah asli Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi sering menyatakan bahwa dia tidak akan menunjukkan ijazah aslinya kepada masyarakat.

Jokowi mengakui, dirinya hanya ingin menunjukkan ijazah asli tersebut di persidangan nanti.

“Saya akan menunjukkan ijazahnya dalam persidangan nanti, harus dilakukan di sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti saya akan tunjukkan ijazah asli,” tegasnya.

Namun, menurut Roy Suryo, pernyataan Jokowi hanyalah omongan kosong.

Bahkan, Roy Suryo juga mengklaim bahwa Jokowi sering kali memengaruhi persidangan dengan berbagai cara.

Baca Juga  Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Ubah Citra Layanan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Bersahabat

“Kesaksian itu. Buktikan bahwa perkataannya palsu, dia sering dihadapkan dalam persidangan tetapi tidak berani menunjukkan bukti dan terus menggunakan segala cara untuk memanipulasi persidangan,” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy Suryo kemudian menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dan harus dibatalkan.

“Sangat tidak sesuai (penetapan tersangka) dan harus dibatalkan, gugur berdasarkan hukum dan itulah nanti akan ada langkah upaya apa yang akan diambil,” tegas Roy Suryo.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo dan kawan-kawannya belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Petugas kepolisian akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat hadir.

Selanjutnya, penunjukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya dibagi menjadi dua klaster tergantung pada peran serta jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dituntut berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap pejabat negara, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga menawarkan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Di klaster kedua terdapat tiga tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta dokter Tifa.

Klaster kedua ini dijerat dengan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A beserta Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 yang menawarkan hukuman pidana penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Pembelaan Relawan Jokowi

Baca Juga  Hasil PSPS Pekanbaru Vs Persiraja Banda Aceh: Tuan Rumah Cuma Cetak 1 Gol Lawan 9 Pemain

Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, memberikan pembelaan mengenai pernyataan Roy Suryo yang menyebut Jokowi berbohong terkait ucapan akan menunjukkan ijazah asli di persidangan.

Menurut Andi, pernyataan Roy Suryo hanya bertujuan untuk membela diri saja, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dikatakan oleh Roy Suryo dan teman-temannya adalah haknya untuk dibela, twist-nya paling hebat,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Andi menegaskan bahwa Jokowi siap memperlihatkan ijazah asli dalam persidangan berikutnya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga gelar Sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Apakah dia berkomunikasi dengan Pak Jokowi, tidak, yang berkomunikasi adalah saya.

“Pak Jokowi berkata, ‘Saya siap jika diminta oleh pengadilan untuk membuka segalanya, saya akan buka di depan pengadilan’. Dari pendidikan SD, SMP, SMA hingga S1, itu jelas menyampaikan kepada saya, di mana? Di Solo,” ujar Andi.

Menurut Andi, alasan Roy Suryo terus mengklaim bahwa Jokowi berbohong adalah karena mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut memiliki kecenderungan berbohong yang berlebihan atau disebut Mythomania.

“Jika Roy Suryo berbohong, maka ini disebut Mythomania,” kata Andi.

Diketahui, ijazah Jokowi dari SD hingga S1 saat ini sedang dalam pemilikan pihak penyidik.

Surat ijazah itu diberikan Jokowi setelah ia diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli lalu.

(AdinJava)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita menarik lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait

“Polantas Menyapa” Tetap Rutin di Samsat Cimahi, Pastikan Registrasi Kendaraan Berjalan Lancar
Lewat Polantas Menyapa, Satlantas Cimahi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa Samsat Cimareme: Edukasi Cek Fisik Kendaraan yang Benar, Tanpa Biaya Sepeserpun
Lebih dari Sekadar Pelayanan, Polantas Menyapa Ciptakan Pengalaman Baru di Samsat Cimahi
Lewat Polantas Menyapa, Urus Pajak Kendaraan di Samsat Cimareme Kini Lebih Mudah dan Ramah
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cimareme
Warga Sambut Baik Edukasi Samsat dan Keselamatan dari Polantas Menyapa Polres Cimahi
Di Samsat Cimahi, Satlantas Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terbaru

Kadis DPMD, Dudi Supriadi, bersama Camat Batujajar Andi M Khitmat dan pejabat lainnya dalam acara pelantikan anggota BPD periode 2026-2034 di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, pada Rabu (15/10/2026

Daerah

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:55 WIB