Ringkasan Berita:
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi ZIS untuk meningkatkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jombang, pada Jumat (7/11/2025).
- Dari sekitar 8.000 Aparatur Sipil Negara, potensi Zakat Infaq dan Shadaqah bisa mencapai Rp 800 juta per bulan jika setiap pegawai berzakat rata-rata Rp100 ribu.
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jombang akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pembayaran zakat bagi Aparatur Sipil Negara.
AdinJava, JOMBANG– Baznas Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah yang berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, pada Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka meningkatkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Ketua Baznas Jombang, Veri Rifdian Virdani, menekankan bahwa lembaganya berkomitmen dalam mengelola zakat secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mereka berpegang pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Badan Amil Zakat Jombang berupaya mengumpulkan dan menyalurkan zakat secara bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat,” kata Veri dalam keterangannya pada Sabtu (8/11/2025).
Ia juga menyampaikan, kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan visi ‘Jombang Maju dan Sejahtera Bersama, Bermanfaat untuk Umat’.
Hadirkan Sejumlah Narasumber
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa pembicara, antara lain Kepala Kemenag Jombang Muhajir, Wakil Ketua I Baznas Jombang H. Ahmad Zainudin, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Drs. Purwanto.
Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Jombang kini berstatus sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan hasil terbesar di Jawa Timur.
Menurutnya, prestasi ini didapat dari proses panjang dalam membangun kesadaran zakat di kalangan Aparatur Sipil Negara Kemenag.
Dulunya tidak mudah, banyak orang menolak. Namun seiring berjalannya waktu, karyawan kami menyadari bahwa zakat melalui Baznas tidak mengurangi rezeki, tetapi justru meningkatkannya,” katanya saat diwawancarai terpisah pada Sabtu (8/11/2025).
Saat ini, seluruh karyawan Kemenag Jombang melaksanakan zakat melalui UPZ internal. Seluruh dana dikirimkan ke Baznas Jombang, tetapi 75 persen dari dana tersebut dapat digunakan kembali oleh Kemenag dalam bentuk program sosial dan bantuan di lingkungan mereka.
Dengan jumlah lebih dari 1.400 karyawan, Kemenag Jombang menjadi sumber terbesar dana ZIS di tingkat kabupaten.
Selain itu, Kemenag juga merancang dua kampung zakat, yaitu di Dusun Bayuasin, Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, yang mengusung program peternakan kambing, serta di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang yang berfokus pada pengembangan usaha jamu dan keripik lokal.
Kemungkinan Pengumpulan Zakat oleh Aparatur Sipil Negara
Potensi pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang menjadi perhatian utama. Menurut Wakil Ketua I Baznas Jombang, H. Ahmad Zainudin, dari sekitar 8.000 ASN, potensi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh bisa mencapai Rp800 juta setiap bulan jika setiap pegawai berzakat rata-rata Rp100 ribu.
“Kami berharap kerja sama pengumpulan zakat dapat berkembang di seluruh OPD dengan dibentuknya UPZ agar manfaat zakat semakin luas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Baznas Jombang, selanjutnya, tidak hanya fokus pada pendistribusian bantuan sosial, tetapi juga mengembangkan berbagai program di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, penguatan dakwah, serta pemberdayaan ekonomi produktif bagi masyarakat yang kurang mampu.
Keluarkan Surat Edaran
Di sisi lain, Drs. Purwanto, yang hadir mewakili Bupati Jombang, Warsubi, menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap penguatan inisiatif zakat di kalangan pegawai negeri sipil.
Ia menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban pembayaran zakat bagi Aparatur Sipil Negara.
“Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab dalam menanamkan nilai keagamaan sekaligus memperkuat rasa solidaritas sosial dalam lingkungan birokrasi,” katanya.
Berdasarkan pendapat Purwanto, pengeluaran zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan Aparatur Sipil Negara bukan hanya kewajiban agama, namun juga upaya nyata dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat Jombang.
Baca berita AdinJavaLAINNYA di Google News






