Rianda Purba: Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Percuma Tanpa Ada Tindakan Hukum

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan batang kayu dari proses penebangan liar memporak-porandakan pemukiman warga dalam musibah bencana di Sumatra. Foto : net/tujuhmenit.com

Ribuan batang kayu dari proses penebangan liar memporak-porandakan pemukiman warga dalam musibah bencana di Sumatra. Foto : net/tujuhmenit.com

SUMATRA,  tujuhmenit.com,- Pencabutan izin 28 perusahaan perusak alam diduga hanya menjadi kebijakan yang bersifat simbolis. Karena pencabutan izin akan percuma jika tidak disertai tindakan hukum, pengawasan ketat dan agenda pemulihan lingkungan yang nyata.

Hal ini dilontarkan  Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Rianda Purba, di Medan, Rabu (21/1/2026).

“Pertanggungjawaban hukum dinilai penting agar negara tidak berhenti pada pencabutan izin tanpa konsekuensi hukum yang setimpal. Tanpa tekanan dan pengawalan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas dan tidak menyentuh akar kerusakan lingkungan,” kata Rianda Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang dilansir di Media Indonesia,  Rianda mengkhawatirkan  pencabutan izin hanya berhenti sebagai keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik. Oleh karena itu, keterlibatan publik menjadi kunci utama agar pencabutan izin tidak berhenti secara formal. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan kuatnya relasi antara negara dengan korporasi.

“Pemerintah harus menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama setelah pencabutan dilakukan. Karena jika terjadi kembali dibukanya perizinan, baik kepada perusahaan lama maupun pihak baru, hanya memperpanjang siklus perusakan lingkungan dan konflik agraria,” katanya.

Walhi juga menilai perlunya kewajiban pemulihan ekosistem secara terukur dan berkeadilan. Pemulihan lingkungan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat, serta tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara.

Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk diharapkan menjadi momen korektif atas konflik dan kerusakan lingkungan yang berlangsung puluhan tahun. Walhi meminta pencabutan izin dilakukan permanen, disertai pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat adat.***

Baca Juga  Pertimbangan Politik! Rais Aam Cabut Penasihat Khusus Gus Yahya

Berita Terkait

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalistik, PWI Sesalkan Pernyataan Hotman Paris
Haris Faisal Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya dr. Icha Akibat Dugaan Intimidasi
Usai Kasus Dugaan Korupsi di BGN, FWK Desak Presiden Prabowo Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
Media Siber Sebagai Ruang Belajar Kedua, JMSI: Wajib Hadirkan Konten yang Mendidik
Lipan 3108-1 Gelar Anniversary Ke 18 di AWC, Tidak Sedarah Tapi Lebih Dari Saudara
Lemahnya Komunikasi Publik Pemerintah Di Tengah Krisis Global, Jadi Sorotan FWK
Garuda MP Deklarasikan Prabowo-Gibran Hingga Paripurna 2029

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:45 WIB

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Luncurkan MPLS 2026, Bangun Kesan Pertama Hangat Bagi Ribuan Siswa Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:42 WIB

Tanpa Pengadilan, Sengketa Tanah di Cipageran Selesai dengan Jalan Tengah

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ramp Check Jelang Libur Sekolah Tindak 8 Kendaraan & 1 Bus di Cimahi Tak Layak Jalan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:10 WIB

Bangun Program TNI Manunggal Air Bersih, Lebih dari 800 Keluarga di Cimahi Bakal Nikmati Aliran Air

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:14 WIB

Usia Seperempat Abad, Cimahi Arahkan Pembangunan ke Layanan Prima dan Ekonomi Warga

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:15 WIB

Kota Cimahi Tak Lagi Masuk 10 Besar Daerah ODGJ Terbanyak di Jabar

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:56 WIB

Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat: Tantangan dan Keberhasilan di Bawah Kepemimpinan Bupati Jeje Ritchie Ismail 

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:23 WIB

Perpustakaan Arsip Daerah Cimahi Hadir dengan Bioskop Mini, Ajak Pelajar Mencintai Dunia Literasi

Berita Terbaru