Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Sosialisasi Pentingnya Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

- Editor

Senin, 13 April 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Dirlantas Polda Jawa Barat melalui Satlantas Polres Cimahi terus berinovasi dalam pelayanan publik. Kali ini, sosialisasi digencarkan di Kantor Samsat Cimahi, terkait kewajiban melakukan pemblokiran data kendaraan yang sudah dijual atau hilang.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki melalui Kanit Regident, Iptu Endang Sudrajat, mengingatkan pentingnya langkah ini demi kepentingan pemilik lama. Salah satu manfaat utamanya adalah agar terhindar dari penerapan pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

“Oleh karena itu, wajib bagi pemilik untuk segera melapor dan memblokir data kendaraan di kantor Samsat,” ujar Endang, Sabtu (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya soal pajak, pemblokiran ini juga sangat penting untuk memutus tanggung jawab hukum. Jika kendaraan tersebut terkena tilang elektronik (ETLE) atau terlibat tindak pidana setelah berpindah tangan, pemilik lama tidak akan disalahkan.

“Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah menciptakan tertib administrasi agar data kepemilikan di sistem selalu akurat dan valid,” tambahnya.

Bagi warga yang ingin melakukan pemblokiran, berikut adalah syarat yang harus disiapkan:

– Fotokopi KTP pemilik.

– Surat kuasa bermaterai lengkap dengan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).

– Fotokopi bukti jual beli atau akta penyerahan serta bukti pembayaran.

– Fotokopi STNK dan BPKB. (K12)

Baca Juga  Media Harus Sajikan Informasi Akurat dan Berimbang, Wali Kota Pastikan ASN Cimahi Terbuka Berikan Klarifikasi

Berita Terkait

Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi Mohon Maaf Atas Kemacetan, Proyek Infrastruktur Serentak Ditarget Selesai Akhir Tahun
Selain Tutup Informasi 6 Perusahaan Peserta Mikom Proyek SMPN 14 yang Gugur, Sekdis Beberkan Review DED yang Tak Diketahui Publik
Kantor RW 25 Melong Diresmikan: Wali Kota Sebut Ini Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Rumah Bersama Warga
Rekayasa Lalin Underpass Gatsu Berlangsung hingga Desember, Warga Diminta Siap-Siap Macet
Hari Pertama Rekayasa Lalu Lintas di Cimahi Mulai Berlaku, Dishub Janji Akan Evaluasi dan Penyesuaian
Sejumlah Proyek Infrastruktur Di Cimahi Segera Dimulai, Wali Kota Ingatkan Macet Bukan Alasan Terlambat
Wali Kota Cimahi Turun Langsung, Pimpin Operasi Pemberantasan Miras di Leuwigajah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:25 WIB

Hendak Kabur Ke Palembang, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Wanita Dibungkus Kardus

Selasa, 1 September 2026 - 18:14 WIB

Mayat Wanita Dalam Kardus Hebohkan Warga Babakan Ciparay

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Rekayasa Jalan Dampak dari Proyek Pembangunan Underpass dan Jembatan Dibahas Forum LLAJ Cimahi

Selasa, 1 September 2026 - 08:55 WIB

Kisruh Ditubuh FKPPI KBB Berujung Lapor Polisi, Imron Minta Semua Pihak Bersikap Dewasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Tanggapi Keluhan WP, Samsat Cimareme Segera Perbaiki Toilet Rusak!

Berita Terbaru

Penemuan mayat. Foto: Ilustrasi

Daerah

Mayat Wanita Dalam Kardus Hebohkan Warga Babakan Ciparay

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:14 WIB