Astaga!!! Masih Ada Gaji Guru PPPK Hanya Rp 139.000

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang guru sedang mekakukan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Foto:Net/Ilustrasi

Seorang guru sedang mekakukan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Foto:Net/Ilustrasi

 


Sangat miris,  melihat gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih di bawah standar layak. Bayangkan saja, masih ada guru bergaji Rp 139.000 per bulan.


JAKARTA, tujuhmenit.com- Hal ini diungkapkan Wakil Sekjen PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI dengan PGRI di Kompleks Parlemen,  Jakarta,  Senin (2/2/2026).

“Masih ditemukan gaji guru PPPK Paruh Waktu yang jauh dari kata layak, semisal di Dompu Rp139.000 [per bulan],” kata Sumardiansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian seperti yang dilansir Bisnis.com, Sumardiansyah menjelaskan,  mengacu data Kemendikdasmen, masih terdapat sebanyak 237.000 guru honorer yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu.

Adapun, mengacu data IDEAS serta PGRI, terdapat 700.000 guru honorer yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu.

Guru yang sudah masuk skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu pun masih mendapatkan gaji yang tidak layak. Tidak berbanding lurus dengan pengabdian yang telah diberikan.

Selain itu, guru yang sudah masuk skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu masih mendapat gaji di bawah UMK atau gaji sebelumnya. Semisal di Purworejo, guru PPPK mendapat gaji Rp1.072.441. Sementara, UMK Purworejo Rp2.401.961 dan gaji sebelumnya Rp1.252.000.

Bahkan menurutnya, di beberapa daerah sudah merumahkan guru honorer mulai dari Kabupeten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kuantan Singingi, Lampung, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, hingga Semarang.

Selain itu, masih terdapat gap kesejahteraan guru negeri dan swasta yang semakin jauh karena program inpassing untuk guru sekolah swasta tidak dibuka.

Bagi guru sekolah SPK, tunjangan profesi gurunya juga dihentikan sejak 2019. Oleh karena itu, PGRI meminta agar Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu ditinjau ulang terutama pada klausal 19.

Baca Juga  Meskipun Ramadan Program MBG di Cimahi Dipastikan Tetap Berjalan

Dalam klausal tersebut, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Menurutnya, sebaiknya, penghasilan guru PPPK Paruh Waktu dikunci dengan standar gaji minimal yang diatur melalui Perpres Perpres 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji guru PPPK Penuh Waktu Golongan IX sebesar Rp3.203.600. Kemudian, PP 5 Tahun 2024 mengatur gaji guru PNS golongan IlI-a Rp2.185.700.***

 

Berita Terkait

Selain Tutup Informasi 6 Perusahaan Peserta Mikom Proyek SMPN 14 yang Gugur, Sekdis Beberkan Review DED yang Tak Diketahui Publik
Rekrutmen Guru Non-ASN Dibuka Disdik Cimahi, Warga Daerah Lebih Diutamakan
Data Dikunci Rapat, Deddy Cobra: Pemkot Cimahi Diduga Langgar Aturan Keterbukaan
Desakan Buka Data Lelang SMPN 14 Ditutup Rapat, Disdik Hanya Rilis Pernyataan Tanpa Bukti
Pembangunan SMPN 14 Cimahi Senilai Rp4,8 Miliar Segera Dimulai, Usman Rachman Tekankan 5 Kunci Pengawasan
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Luncurkan MPLS 2026, Bangun Kesan Pertama Hangat Bagi Ribuan Siswa Baru
Kembali Pimpin Percasi Kota Cimahi 2026-2030, Ahmad Saefullah Fokus Regenerasi & Pembibitan Pecatur Muda
Terkait Pemeriksaan BPK Jabar, Dedi Mulyadi Akan Laporkan Masalah Kantin Sekolah ke Kejari Cimahi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Syukur Mandar: Ada Penjajah Yang Lebih Berbahaya dari Penjajah Yang Telah Diusir

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:23 WIB

FWK Kecam Penurunan Bendera Merah Putih di Banda Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: FWK Ingatkan Agar Pemerintah Peka Terhadap Keresahan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Cacat Kelola Tingkat Dewa! Sebagian Besar Pemda Tidak Bisa Bayar Gaji ASN?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Diskusi FWK: Kesantunan Berbahasa Diperlukan dalam Berbangsa dan Bernegara

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kabinet Bayangan: Indonesia Darurat Korupsi Secara Struktural dan Sistemik

Senin, 27 Juli 2026 - 09:10 WIB

Karumga Mantan Jampidsus Kejagung Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

Keterbatasan Bukan Penghalang! 10 Atlet Muaythai Cimahi Siap Guncang Kejurnas Bawa Semangat “Cimahi Bukbek”

Berita Terbaru

Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi danDandim 0609/Cimahi Letkol Inf. Ratno, dalam kegiatan Pawang Ronda di Cipageran, Rabu (26/8/2026).

Daerah

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Kamis, 27 Agu 2026 - 12:59 WIB