Ancaman Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan Tak Main-main, Samsat Cimareme Beri Pemahaman Wajib Pajak

- Editor

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung Barat, tujuhmenit.com – Polantas Menyapa Kali ini menyambangi Samsat Cimareme, Padalarang, Polres Cimahi. Polantas memberikan pemahaman kepada wajib pajak disana agar menggunakan plat nomor kendaraan sesuai dengan aslinya, bertempat di Bagian pembuatan Plat Nomor, Samsat Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (11/2/2026).

Plat nomor bukanlah hanya sekadar nomor yang harus dipasang di badan kendaraan Anda. Penting untuk diketahui bahwa plat ini menunjukkan identitas dari kendaraan itu sendiri. Pemberian nomor dan kodenya juga tidak sembarangan dan harus memenuhi aturan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Rahardjo di Samsat Cimareme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, pasti tahu betul bahwa setiap kendaraan harus memiliki plat nomor. Tidak hanya itu, nomor yang ada di setiap kendaraan juga pasti berbeda dan memiliki makna tersendiri sesuai identitas kendaraan,” katanya.

Plat nomor adalah identitas yang dimiliki oleh semua jenis kendaraan. Di dalam plat nomor tersebut, ada kode tertentu yang terdiri dari huruf dan angka. Jika dilihat sekilas, Anda mungkin menganggap bahwa semua kode dan angka tersebut adalah hal yang sepele.

“Ada beberapa bagian yang terpasang pada plat nomor. Mulai dari kode wilayah yang pastinya berbeda-beda tergantung di mana kendaraan tersebut terdaftar. Kemudian, ada alokasi nomor polisi yaitu deretan angka khusus sesuai identitas kendaraan,” ucapnya.

Pada bagian akhir rangkaian kode dan angka, ada huruf yang menunjukan kode wilayah registrasi beserta jenis kendaraan. Lalu di bagian bawah nomor polisi, ada angka kecil yang menunjukkan masa berlaku 5 tahunan sesuai waktu pembelian atau perpanjangan STNK.

“Jika plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan, tentunya ini merupakan sebuah pelanggaran karena pihak kepolisian sudah menetapkan aturan khusus mengenai pemakaian plat,” ujar AKP Yudha.

Baca Juga  Wali Kota Cimahi Tegaskan, Pembangunan SMPN 14 Harus Tepat Spek

Jika sebuah kendaraan memakai plat nomor yang tidak sesuai aturan baik dari segi kode, warna, maupun ukuran, maka harus ada sanksi, berupa denda sampai hukuman kurungan bagi pengguna kendaraan yang tidak memakai plat nomor sesuai ketentuan. (K12)

Berita Terkait

Tiga Perda Baru Cimahi: Bangun Kota Tertib, Bersih, dan Terkelola Baik
Ribuan Warga Cimahi Bersholat Istisqa, Memohon Hujan di Tengah Kekeringan Panjang
Gak Lagi Kebanjiran! Puskesmas Melong Tengah Dibangun Ulang, Selesai Akhir Tahun
Tanam Durian hingga Trambesi, Pemkot Tanam 74 Pohon Pengganti Akibat Penggusuran Pembangunan Underpass Gatsu Cimahi
Gardu Listrik Peninggalan Belanda Digeser, Pembangunan Underpass Gatsu Cimahi Tetap Pelihara Warisan Sejarah
Wali Kota Cimahi Lepas 884 Kontingen ke Porprov XV Jabar, Dengan Target Realistis dan Semangat Juang Tinggi
Wali Kota Cimahi Tegaskan, Pembangunan SMPN 14 Harus Tepat Spek
Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terbaru

Kadis DPMD, Dudi Supriadi, bersama Camat Batujajar Andi M Khitmat dan pejabat lainnya dalam acara pelantikan anggota BPD periode 2026-2034 di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, pada Rabu (15/10/2026

Daerah

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:55 WIB