Red Notice Diberlakukan, Riza Chalid Jadi Buronan Interpol

- Editor

Senin, 2 Februari 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riza Chalid jadi buronan Interpol setelah red notice di sebar ke 197 negara. Foto:Net

Riza Chalid jadi buronan Interpol setelah red notice di sebar ke 197 negara. Foto:Net


Status red notice terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC) berlaku di 197 negara anggota kepolisian internasional (interpol). Seluruh negara anggota interpol wajib melakukan penangkapan jika menemukan Riza Chalid berada di negara anggota interpol tersebut.


JAKARTA, tujuhmenit.com- Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko memastikan, dalam aktivitas lintas negara, dapat diidentifikasi bahwa saat ini Riza Chalid masih menggunakan paspor Indonesia.

“Red notice terhadap MRC ini berlaku di seluruh negara anggota interpol, di 197 negara anggota interpol,” kata Untung seperti dikitip Republika, di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (2/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Untung, dengan diterbitkannya red notice terhadap Rizal Chalid, dengan status sebagai buronan internasional, membuat ruang gerak tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina Subholding itu terbatas.

“Tentunya saat ini yang bersangkutan ruang geraknya menjadi sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, paspor Indonesia,” ujarnya.

Untung mengatakan, sebetulnya Interpol Polri sudah mengetahui keberadaan dari Riza Chalid selama ini. Bahkan sampai penerbitan red notice oleh Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis. Akan tetapi,  belum bisa menyampaikan spesifik keberadaan Riza Chalid saat ini.

“Untuk keberadaan dari subjek red notice (Riza Chalid) ini, dari awal kami sampaikan sudah mengetahui, tetapi kami belum dapat sampaikan ke publik,” ujar Untung.

Namun begitu, ia memastikan kordinasi dan komunikasi di internal interpol, segera akan dilakukan penangkapan kepada  Riza Chalid.

Riza Chalid merupakan salah satu dari puluhan tersangka dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Kasus yang dalam penanganan oleh tim penyidikan Jampidsus di Kejagung itu, terkait dengan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 285,3 triliun, sepanjang 2018-2023.

Baca Juga  Tekuk Malut United!!! Persib Wujudkan Balas Dendam, Petik Kemenangan 2-0

Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Jampidsus-Kejagung, pada 10 Juli 2025 lalu. Namun diketahui Riza Chalid berhasil kabur sejak Februari 2025 sebelum status hukumnya diumumkan.***

Berita Terkait

Ahmad Khozinudin: Gawat! UU Perampasan Aset Diekstensifikasi Menyasar Ke Semua Orang
Syukur Mandar: Ada Penjajah Yang Lebih Berbahaya dari Penjajah Yang Telah Diusir
FWK: Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif
FWK Kecam Penurunan Bendera Merah Putih di Banda Aceh
Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: FWK Ingatkan Agar Pemerintah Peka Terhadap Keresahan Masyarakat
Cacat Kelola Tingkat Dewa! Sebagian Besar Pemda Tidak Bisa Bayar Gaji ASN?
Diskusi FWK: Kesantunan Berbahasa Diperlukan dalam Berbangsa dan Bernegara
Kabinet Bayangan: Indonesia Darurat Korupsi Secara Struktural dan Sistemik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Rekayasa Jalan Dampak dari Proyek Pembangunan Underpass dan Jembatan Dibahas Forum LLAJ Cimahi

Selasa, 1 September 2026 - 08:55 WIB

Kisruh Ditubuh FKPPI KBB Berujung Lapor Polisi, Imron Minta Semua Pihak Bersikap Dewasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Tanggapi Keluhan WP, Samsat Cimareme Segera Perbaiki Toilet Rusak!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Toilet Rusak Dikeluhkan Wajib Pajak, Samsat Cimareme Dinilai Abaikan Fasilitas Publik!

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi

Berita Terbaru

Penemuan mayat. Foto: Ilustrasi

Kriminal

Mayat Wanita Dalam Kardus Hebohkan Warga Babakan Ciparay

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:14 WIB