Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Pemerintah Kota Cimahi mengeluarkan surat edaran No. 6/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, ada penyesuaian jam kerja para ASN.
“Terdapat penyesuaian jam kerja bagi ASN selama ramadan,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Kamis (19/2/2026).
Ngatiyana mengungkapkan, penyesuaian jam kerja dilakukan pada jadwal pulang yang dibuat lebih cepat selama ramadan.
“Untuk jam kerja, ASN kita masuk biasa jam 07.30 WIB. Cuma, pulangnya maju sedikit jadi jam 14.30 WIB di hari biasa dan pada hari Jumat mundur setengah jam dari jam 15.30 WIB menjadi jam 15.00 WIB,” sebutnya.
Ngatiyana menegaskan bahwa pelayanan akan berjalan optimal meski ada penyesuaian jam kerja ASN. Tak ada perubahan layanan terhadap unit yang beroperasi di hari Sabtu.
“Walaupun di bulan suci Ramadan, tapi dinas atau unit layanan di hari libur atau hari Sabtu dapat tetap buka memberikan pelayanan. Baik itu kesehatan seperti puskesmas dan RSUD Cibabat, Disdukcapil, maupun yang lain-lain, ya. Fokus pelayanan masyarakat tetap buka di hari libur,” pungkasnya. (eri)






