Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Edukasi Cara Cek Fisik Kendaraan yang Tepat

- Editor

Kamis, 9 April 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BANDUNG BARAT, tujuhmenit.com – Kegiatan “Polantas Menyapa” kali ini hadir di area pemeriksaan fisik kendaraan, tepatnya di parkiran belakang Samsat Cimareme, Ngamprah, Kamis (9/4/2026).

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki melalui Kanit Regident, Iptu Endang Sudrajat menegaskan bahwa cek fisik adalah prosedur wajib yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK lima tahunan.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kondisi kendaraan masih layak jalan. Selain itu, tujuannya juga mencocokkan data fisik seperti nomor rangka dan mesin agar sesuai dengan dokumen resmi,” jelas Endang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan ini, tim Polantas tidak hanya memantau jalannya prosedur, tapi juga memberikan sosialisasi penting kepada masyarakat. Salah satu info penting yang disampaikan adalah bahwa layanan cek fisik ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun.

Tak kalah penting, Iptu Endang juga memberikan solusi bagi warga yang kendaraannya berada jauh dari domisili plat nomor, misalnya kendaraan plat Sumatera yang sedang dipakai di Bandung Barat.

“Jangan khawatir, kendaraan tidak perlu dibawa pulang ke daerah asal. Pemilik cukup membawa kendaraan ke Samsat atau layanan BPKB terdekat di tempat sekarang untuk melakukan ‘cek fisik bantuan’,” ujarnya.

Hasil cek fisik tersebut nantinya tinggal dilampirkan saat proses perpanjangan pajak di kantor Samsat asal kendaraan.

Berikut syarat mudah untuk melakukan cek fisik bantuan:

1. BPKB Asli atau Fotokopi

2. STNK Asli

3. KTP Asli atau Fotokopi

4. Kendaraan wajib dihadirkan untuk diperiksa. (K12)

Baca Juga  Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Edukasi Warga Soal Prosedur Mutasi Kendaraan

Berita Terkait

Antisipasi Penyebaran Abu Vulkanik, Dedi Mulyadi Rilis SE PJJ
Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi Mohon Maaf Atas Kemacetan, Proyek Infrastruktur Serentak Ditarget Selesai Akhir Tahun
Selain Tutup Informasi 6 Perusahaan Peserta Mikom Proyek SMPN 14 yang Gugur, Sekdis Beberkan Review DED yang Tak Diketahui Publik
Kantor RW 25 Melong Diresmikan: Wali Kota Sebut Ini Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Rumah Bersama Warga
Rekayasa Lalin Underpass Gatsu Berlangsung hingga Desember, Warga Diminta Siap-Siap Macet
Hari Pertama Rekayasa Lalu Lintas di Cimahi Mulai Berlaku, Dishub Janji Akan Evaluasi dan Penyesuaian
Sejumlah Proyek Infrastruktur Di Cimahi Segera Dimulai, Wali Kota Ingatkan Macet Bukan Alasan Terlambat

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:29 WIB

Dentuman di Bandung Raya Bukan Dampak Erupsi Krakatau! BMKG Duga Ada Pelepasan Gas Metan Danau Purba

Senin, 29 Juni 2026 - 12:16 WIB

Haris Faisal Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya dr. Icha Akibat Dugaan Intimidasi

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 07:46 WIB

Enang Sahri: Terkait Review DED Rumdin, Ada Keinginan Wali Kota Cimahi yang Baru

Sabtu, 4 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Diungkap LSM Pemuda

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:13 WIB

Miliki Emosional Kuat, Wali Kota Cimahi Kunjungi Mantan Stafnya di Pusbangisop TNI AD 1994

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB

Lansia Tunanetra Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Kawasan Padat Penduduk Kota Cimahi Dini Hari Tadi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:51 WIB

Tersapu Puting Beliung Ratusan Rumah di Kota Cimahi Rusak, Empat Orang Luka

Berita Terbaru

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengeluarkan SE tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai tindakan antisipasi bahaya penyebaran abu vulkanik yang dirilis pada Minggu, (6/9/ 2026).

Jawa Barat

Antisipasi Penyebaran Abu Vulkanik, Dedi Mulyadi Rilis SE PJJ

Senin, 7 Sep 2026 - 16:46 WIB