KABUPATEN BANDUNG BARAT, tujuhmenit.com – Kegiatan “Polantas Menyapa” kali ini hadir di area pemeriksaan fisik kendaraan, tepatnya di parkiran belakang Samsat Cimareme, Ngamprah, Kamis (9/4/2026).
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki melalui Kanit Regident, Iptu Endang Sudrajat menegaskan bahwa cek fisik adalah prosedur wajib yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK lima tahunan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kondisi kendaraan masih layak jalan. Selain itu, tujuannya juga mencocokkan data fisik seperti nomor rangka dan mesin agar sesuai dengan dokumen resmi,” jelas Endang.
Dalam kesempatan ini, tim Polantas tidak hanya memantau jalannya prosedur, tapi juga memberikan sosialisasi penting kepada masyarakat. Salah satu info penting yang disampaikan adalah bahwa layanan cek fisik ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun.
Tak kalah penting, Iptu Endang juga memberikan solusi bagi warga yang kendaraannya berada jauh dari domisili plat nomor, misalnya kendaraan plat Sumatera yang sedang dipakai di Bandung Barat.
“Jangan khawatir, kendaraan tidak perlu dibawa pulang ke daerah asal. Pemilik cukup membawa kendaraan ke Samsat atau layanan BPKB terdekat di tempat sekarang untuk melakukan ‘cek fisik bantuan’,” ujarnya.
Hasil cek fisik tersebut nantinya tinggal dilampirkan saat proses perpanjangan pajak di kantor Samsat asal kendaraan.
Berikut syarat mudah untuk melakukan cek fisik bantuan:
1. BPKB Asli atau Fotokopi
2. STNK Asli
3. KTP Asli atau Fotokopi
4. Kendaraan wajib dihadirkan untuk diperiksa. (K12)






